Menuju konten utama

Restorative Justice Jangan Sampai Jadi Celah Praktik Suap Baru

Nasir Djamil menilai selama ini Kejagung jarang melakukan inspeksi langsung terhadap perkara yang diselesaikan secara restorative justice.

Restorative Justice Jangan Sampai Jadi Celah Praktik Suap Baru
Ilustrasi Restorative Justice. foto/IStockphoto

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk berhati-hati dalam menggunakan proses penyelesaian perkara dengan restorative justice.

Nasir khawatir pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa tidak dilakukan dengan baik, berpotensi menjadi pintu suap bagi aparat penegak hukum.

"Jadi ini pengawasan agar RJ (Restorative Justice) agar tidak menjadi RP (Rupiah). Karena RJ berpotensi di-RP kan kalau tidak diawasi dengan baik," kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI pada Rabu (23/11/2022).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melihat pengawasan Kejaksaan Agung dalam pemberian restorative justice kepada sejumlah kasus masih kurang. Apalagi pada kasus-kasus yang ada di daerah-daerah pelosok.

"Selama ini yang kami tahu bahwa restorative justice harus melalui Jampidum karena mereka yang menyeleksi dan memutuskan apakah suatu perkara bisa mendapat restorative justice, namun [bagaimana] untuk di daerah kepulauan yang jauh dari pusat kekuasaan," jelasnya.

Nasir mengungkapkan selama ini Kejagung jarang melakukan inspeksi langsung terhadap perkara yang diselesaikan secara restorative justice.

"Siapa yang bisa memastikan bahwa restorative justice yang dipraktikkan tidak dalam "udang dibalik batu"," terangnya.

Nasir mencontohkan salah satu penggunaan restorative justice yang tidak tepat adalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual di dalam kantor Kemenkop UKM. Dirinya meminta hal itu tidak terjadi lagi dan masyarakat ikut menjadi pengawas di setiap restorative justice yang diberikan Kejaksaan.

"Kalau itu tidak bisa, dan pengawasan perlu dilakukan dengan benar," tegasnya.

Nasir mengungkapkan aturan restorative justice nantinya akan dibuat lebih baku dan menjadi kompilasi atas Peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri dan Surat Dirjen Badilum Mahkamah Agung.

"Kita melihat bahwa aparat penegak hukum punya semangat menyelesaikan over crowded dalam lapas," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RESTORATIVE JUSTICE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto