Menuju konten utama

Kabareskrim: 15.039 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Jumlah perkara yang diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif oleh Polri pada 2021 meningkat 28,3 persen dari tahun sebelumnya.

Kabareskrim: 15.039 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mencatat kepolisian menyelesaikan 15.039 perkara dengan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) selama 2021 hingga Maret 2022.

"Jumlah ini meningkat 28,3 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 9.199 kasus," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Agus juga mencatat 1.052 Polsek pada 343 Polres tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Dia berpendapat Polsek merupakan ujung tombak Korps Bhayangkara dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat. Polsek harus menjadi basis resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dengan cara dialog atau mediasi dalam menyelesaikan perkara ringan, seperti pertikaian warga atau gangguan kamtibmas lainnya.

Hal ini, lanjut dia, merupakan merupakan upaya keadilan restoratif yang sesuai visi Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Prinsip utama dalam keadilan restoratif yakni penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Penekanan Kapolri, penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," terang Agus.

Meski begitu, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan tersebut. Hal ini sebagaimana Pasal 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

Tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif seperti terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Baca juga artikel terkait KEADILAN RESTORATIF atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan