Menuju konten utama

Menkum Sebut Draf RUU KUHAP Terbaru Fokus di Restorative Justice

Pemerintah menargetkan penyusunan draf RUU KUHAP rampung pekan ini.

Menkum Sebut Draf RUU KUHAP Terbaru Fokus di Restorative Justice
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi buronan kasus E-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih panjang namun pemerintah optimis pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati dengan Pemerintah Singapura bisa berjalan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat pemerintah ditargetkan rampung pekan ini. Pihaknya, juga telah mendapatkan masukan dari kementerian/lembaga seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, hingga perkumpulan advokat.

“Kalau RUU KUHAP, saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/6/2025).

Supratman mengatakan draf terbaru RUU KUHAP akan menekankan pada prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana. Salah satunya, proses pendampingan nanti dapat dilakukan di tingkat penyelidikan.

“Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingi oleh penasihat hukum. Nah di luar itu juga menyangkut soal restorative justice,” kata Supratman.

“Jadi ini penguatannya lebih menjadi penekanan tetapi hubungan-hubungan antara penyidik, penuntut secara umum, walaupun ada perubahan-perubahan sedikit tapi tidak terlalu substantif ya menyangkut soal itu. Karena menyangkut soal tugas dan fungsi pokok dari masing-masing institusi,” sambung dia.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI tengah menyusun RUU KUHAP yang menjadi RUU prioritas pada 2025 dalam Program Legislasi Nasional. Komisi III DPR RI menargetkan RUU itu selesai pada 2025, sebelum RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai 2026.

Terbaru, Komisi III DPR kembali melanjutkan pembahasan RUU KUHAP di tengah masa reses dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Selasa (17/6/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Salah satunya, Ketua LPSK, Brigjen Polisi (Purn) Achmadi, mengusulkan DPR untuk mengkaji aturan bagi narapidana (napi) yang tak membayar restitusi agar tidak diberi haknya sebagai warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Untuk itu dalam menegakkan eksekusi putusan restitusi juga perlu memuat substansi yang dapat mendorong pelaku untuk bisa membayar restitusi, salah satunya melalui pidana pengganti dan hilangnya hak terpidana ketika menjadi warga binaan," kata Achmadi.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto