Menuju konten utama

Polisi: Peluang RJ Ada dalam Kasus Penganiayaan Murid di Tebet

Penyidik belum bisa memeriksa siswa korban penganiayaan di Tebet karena kondisinya beum memungkinkan.

Polisi: Peluang RJ Ada dalam Kasus Penganiayaan Murid di Tebet
Ilustrasi Bentrok. foto/Istockphoto

tirto.id - Polisi menyatakan penyelesaian kasus penganiayaan seorang murid di salah satu Madrasah Aliyah di Tebet, Jakarta Selatan, tetap berpeluang dilakukan restorative justice (RJ). Meskipun, dalam kasus tersebut anak korban AAP dipukuli hingga koma di ICU rumah sakit.

“Kalau sama-sama mengajukan untuk RJ bisa saja,” kata Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (24/10/2024).

Nurma menerangkan, terkait dengan kondisi korban sendiri saat ini sudah dipindahkan dari ruang ICU ke ruang rawat inap biasa. AAP sudah sadar meski masih belum lancar berinteraksi.

Penyidik pun belum bisa memeriksa AAP karena keterbatasan kondisinya tersebut.

“Untuk korban sudah sadar dan sudah di ruang rawat ini. Belum (diperiksa),” tutur Nurma.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemukulan murid Madrasah Aliyah di Tebet telah dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam kasus pemukulan itu, korban mengalami muntah hingga koma di ICU.

Nurma Dewi menyebut, pemeriksaan terhadap terduga pelaku didampingi orang tuanya karena masih anak di bawah umur.

“Jadi kemarin sudah memeriksa yang diduga melakukan, didampingi dengan orang tuanya. Lanjut, kemarin juga sudah memeriksa dari guru, saksi-saksi siswa yang melihat tentunya,” kata Nurma di Polres Metro Jaksel, Selasa (22/10/2024).

Dia menjelaskan, sejauh ini sudah 14 saksi dilakukan pemeriksaan dalam kasus itu. Kemudian, penyidik telah menemukan fakta baru bahwa tidak adanya pengeroyokan secara bersama-sama yang dilakukan terhadap korban.

“Ya untuk sementara ini masih satu lawan satu. Untuk sementara ini, oleh karena itu penyidik masih mencari saksi-saksi yang lain, yang melihat dan mendengar atau juga melihat sendiri di TKP," tutur Nurma.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz