Indeks Restorative Justice

Polisi Bebaskan 40 Petani Sawit Dituduh Mencuri di Bengkulu
Polri menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian tandan buah segar kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Kabareskrim: 15.039 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice
Jumlah perkara yang diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif oleh Polri pada 2021 meningkat 28,3 persen dari tahun sebelumnya.

Kejagung Setop Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Restoratif
Syarat penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif adalah perdamaian antara pelaku dan korban.

Polisi Upayakan Keadilan Restoratif soal Kasus Penghinaan Palestina
Polisi upayakan kasus HM alias Ucok yang menghina Palestina diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Mempertanyakan Mangkraknya Kasus Pendukung Jokowi Denny Siregar
Kasus ITE Denny Siregar, seorang pendukung Jokowi garis depan di media sosial, mangkrak di kepolisian. Polisi diminta tak tebang pilih.

Menkopolhukam Mahfud MD Dikritik Tidak Memihak Korban Perkosaan
Mahfud MD dikirik karena mencontohkan kasus perkosaan dalam penerapan restorative justice.

ICJR Tolak RUU Pemasyarakatan sebab Lebih Cocok Disebut RUU Lapas
ICJR menolak isi pembahasan RUU Pemasyarakatan yang digagas pemerintah yang akan dikebut DPR masih kental upaya pembinaan dalam lapas.

Mendikbud Berharap Kasus AY Tak Rampas Masa Depan Korban dan Pelaku
Mendikbud Muhadjir Effendy berharap penyelesaian kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak tidak merampas masa depan korban maupun pelaku yang masih anak-anak.

Jaksa Sebut Iwan Adranacus Tidak Layak Menerima Restorative Justice
Jaksa Penuntut Umum menilai restorative justice tidak layak diterapkan di perkara Iwan Adranacus. Jaksa menilai uang yang diberikan terdakwa pembunuhan itu ke keluarga korban bukan ganti rugi.

Pengacara Minta Penerapan Restorative Justice untuk Iwan Adranacus
Pengacara meminta penerapan restorative justice untuk Iwan Adranacus dengan alasan sudah ada perdamaian antara terdakwa pembunuhan itu dengan keluarga korban.
Napi Tertentu Dimungkinkan Tak Dipenjara dalam KUHP Baru
Meski RUU KUHP dipastikan menyerap unsur-unsur hukum restoratif, namun belum ada peraturan lebih detail mengenai penerapan hukuman tersebut.
Masuk tirto.id








