Menuju konten utama

Polisi Upayakan Keadilan Restoratif soal Kasus Penghinaan Palestina

Polisi upayakan kasus HM alias Ucok yang menghina Palestina diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Polisi Upayakan Keadilan Restoratif soal Kasus Penghinaan Palestina
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Humas Polri/am.

tirto.id - Kasus HM alias Ucok, petugas kebersihan yang menghina Palestina, diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif. Akibat perbuatannya, ia bisa dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"Hari ini penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk mencoba keadilan restoratif, dengan pertimbangan adanya permintaan maaf dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (20/5/2021).

Konten itu dibuat pada 15 Mei, sekira pukul 7 pagi. Lantas viral dan menyebabkan unit Reskrim Polsek Gerung meringkus HM pukul 21.00, di rumahnya yang berlokasi di Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Di hari itu juga polisi berupaya memediasi perkara, bahkan kepala lingkungan dan masyarakat sekitar turut datang.

"Namun saat itu tidak berhasil karena warga setempat masih marah dan hendak membakar rumah pelaku. Sehingga pelaku diamankan ke Polda pada malam itu juga," imbuh Ramadhan. Esoknya HM mulai ditahan, tapi penyidik mulai mempertimbangkan penyelesaian restoratif.

Selain memeriksa HM, polisi juga telah meminta keterangan tiga saksi. Akun Tiktok dan Facebook miliknya juga disita polisi. “Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya dan saya cuma salah paham saja, dan saya salah sebut. Ternyata yang menjajah itu adalah Israel. Israel fuck you, gitu. Mohon maaf, ya, atas kekhilafan saya,” ujar HM ketika meminta maaf.

Baca juga artikel terkait PALESTINA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz