Menuju konten utama

Mendikbud Berharap Kasus AY Tak Rampas Masa Depan Korban dan Pelaku

Mendikbud Muhadjir Effendy berharap penyelesaian kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak tidak merampas masa depan korban maupun pelaku yang masih anak-anak.

Mendikbud Berharap Kasus AY Tak Rampas Masa Depan Korban dan Pelaku
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) berjalan bersama Kapolrest Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, usai menggelar rapat bersama sejumlah kepala sekolah dan aparat kepolisian untuk membahas kasus penganiayaan siswi SMP di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengingatkan penanganan kasus penganiayaan siswi SMP (AY) di Pontianak memperhatikan masa depan korban dan pelaku yang masih anak-anak.

"Jangan sampai korban dan pelaku terampas masa depannya," kata Muhadjir di Pontianak, Kamis (11/4/2019) seperti dilansir Antara.

Muhadjir juga menambahkan, "Masalah ini dalam menyelesaikannya hendaknya dengan mendidik, dan anak bukan penjahat, karena mereka sedang mengalami masa pertumbuhan."

Dia berharap semua pihak menahan diri dan menyerahkan penuntasan kasus ini kepada kepolisian sehingga persoalan tidak melebar.

"Anaknya [korban] pintar, malah sempat ngobrol dengan saya menggunakan Bahasa Inggris, dan dia ngomong pak menteri orangnya baik," kata dia usai menjenguk AY di Rumah Sakit.

Selain itu, Muhadjir mengimbau semua pelajar memanfaatkan medsos dengan cara yang arif dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya.

"Saya minta para orang tua dan guru agar memantau aktivitas anak-anak mereka," kata dia.

"Kepada orang tua, yang memberikan kebebasan terhadap anaknya, untuk menggunakan gawai atau gadget, agar memeriksa apa yang ada di dalam gawai mereka, termasuk siapa temannya, dan apa konten dalam gawai tersebut," tambah Muhadjir.

Dia menyayangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMP di Pontianak itu ternyata tidak seperti info yang sempat viral di media sosial. Muhadjir mengaku mengetahui hal itu usai menerima penjelasan Kapolresta Pontianak, termasuk tentang kabar tidak benar soal pelaku yang sebanyak 12.

Sementara Aliansi untuk Keadilan yang Memulihkan bagi Anak, juga meminta penanganan kasus ini memperhatikan hak korban, pelaku dan para saksi yang masih berusia anak.

Aliansi mendesak penyelesaian kasus, yang melibatkan 3 tersangka anak, ini mengedepankan pendekatan keadilan yang memulihkan korban maupun pelaku, dan bukan “pembalasan.” Dengan begitu, tujuan utamanya ialah “pelaku anak bertanggung jawab dan korban terpulihkan.”

“Kegeraman publik yang diekspresikan dengan mempromosikan hukuman keras bagi pelaku anak, termasuk pidana penjara, tidak akan menyelesaikan masalah. Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan adalah upaya terakhir,” demikian pernyataan aliansi 23 organisasi itu di siaran persnya.

Meski begitu, penyelesaian kasus pidana anak dengan pendekatan restorative justice bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban pidana atau memaksa korban berdamai. Aliansi menegaskan penyelesaian kasus tetap perlu memperhatikan hak korban anak.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH