Menuju konten utama

Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Dilanjutkan

Mahfud menegaskan mekanisme restorative justice tidak bisa dilakukan pada perkara pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM. Proses hukum harus terus berlanjut.

Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Dilanjutkan
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dilanjutkan proses hukumnya. Dia menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara itu dibatalkan.

Keputusan tersebut diambil setelah dirinya rapat bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kemenkop UKM pada Senin (21/11/2022).

"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan UKM yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam pada Selasa (22/11/2022).

Mahfud menuturkan, alasan penghentian perkara tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pertama, ia menilai bahwa kasus dimaksud dapat diproses dan tidak bisa dicabut. Mahfud mengingatkan hal yang bisa dicabut hanya pengaduan. Polisi harus tetap memproses hukum laporan yang diterima.

"Kalau laporan, polisi harus menilai kalau tidak cukup bukti tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya, tapi kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut maka perkara harus diteruskan. Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan. Kalau pengaduan begitu yang mengadu mencabut maka perkara menjadi ditutup," jelas Mahfud.

Kedua, alasan SP3 dengan dalih restorative justice tidak dibenarkan. Ia mengingatkan restorative justice tidak berlaku bagi kasus dengan status kejahatan. Ia mencontohkan hukuman kasus kejahatan dengan ancaman lebih dari empat atau lima tahun seperti korupsi hingga pembunuhan tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme hukum itu.

"Restorative justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan, misalnya delik aduan, ya. Kalau kejahatan yang serius yang ancamannya misalnya empat tahun lebih atau lima tahun lebih itu tidak ada restorative justice. Korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan itu tidak ada restorative justice. Itu harus terus dibawa ke pengadilan," tegas Mahfud.

"Ini banyak yang salah kaprah ada orang ketangkap korupsi lalu minta restorative justice. Tidak ada restorative justice di dalam kejahatan. Itu ada pedomannya di Mahkamah Agung, di Kejaksaan Agung, maupun di Polri, sudah ada pedomannya, restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya, enggak bisa," sambungnya.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa empat tersangka dan tiga saksi yang terlibat dalam kasus tersebut ditindak kembali secara hukum. "(Empat tersangka) yaitu N, kemudian MF, WH, ZPA, kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu A, kemudian T dan H itu supaya terus diproses ke pengadilan," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Kasus pemerkosaan yang dialami ND terjadi pada 6 Desember 2019, di Bogor, Jawa Barat dengan cara dicekoki minuman beralkohol. Korban diduga mengalami pemerkosaan oleh empat orang: WH (PNS golongan 2C), ZP yang berstatus CPNS, serta MF dan NN (keduanya tenaga honorer). Selain itu, ND juga sempat dipaksa menikah dengan ZP agar tidak diproses hukum.

Koordinator Advokasi Nasional LBH APIK, Ratna Batara Munti menambahkan, setelah dinikahkan pada Maret 2020, beberapa hari kemudian pelaku tidak pernah lagi menemui korban. Pelaku malah mendapat beasiswa dari Kemenkop UKM.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada Senin, 17 Oktober 2022, korban digugat cerai dengan dalih ketidakharmonisan oleh pelaku Z.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menilai, pemaksaan perkawinan antara pelaku dengan korban bukan solusi untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual, terutama bagi pemulihan trauma korban.

Korban malah bisa jadi mengalami trauma yang semakin berlipat karena harus bertemu atau berhubungan seksual dengan pelaku, tidak memiliki bargain di hadapan keluarga atau suami karena dianggap telah diselamatkan dari aib.

"Buruknya dampak pemaksaan perkawinan yang dialami para korban inilah yang menjadi salah satu alasan ditetapkannya pemaksaan perkawinan sebagai kejahatan," kata Siti Aminah kepada Tirto, beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky