Menuju konten utama

Klarifikasi Kejati DKI soal Restorative Justice di Kasus David

Mereka menegaskan bahwa Kejati DKI Jakarta tidak menawarkan restorative justice dalam kasus David.

Klarifikasi Kejati DKI soal Restorative Justice di Kasus David
Ilustrasi Penganiayaan David Oleh Mario Dandy. tirto.id/Tino

tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengklarifikasi kabar bahwa mereka menawarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David (D). Mereka menegaskan bahwa Kejati DKI Jakarta tidak menawarkan restorative justice dalam kasus David.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Reda Mantovani memang menjenguk korban D di RS Mayapada, Jakarta, Kamis (16/3/2023) dalam rangka meninjau dampak tindakan pelaku kepada korban.

"Kajati memastikan efek yang timbul dari perbuatan para tersangka itu terhadap korban maka melihat langsung Kajati kondisinya yang memprihatinkan," kata Ade kepada Tirto, Jumat (17/3/2023).

Ade mengatakan, apa yang dialami korban David digolongkan sebagai penganiayaan berat sehingga tidak bisa menggunakan pendekatan restorative justice. Namun, penilaian tersebut bukan dalam bentuk status hukum karena berkas perkara korban D belum masuk ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Ia mengatakan, berkas yang sudah masuk adalah berkas AG atau pacar Mario Dandy. Reda menjawab kemungkinan bisa restorative justice dalam kapasitas menjawab berkas AG dan bukan berkas Mario.

"AG itu tersangka anak yang kebetulan berkasnya sudah masuk di kita. Maka Kajati Pak Reda itu menjawab berkenaan dengan AG. Karena AG tersangka anak kemudian berkasnya sudah ada di kita makanya kita bisa jawab," kata Ade.

"Itu yang dimaksud Pak Kajati semalam dan itu bisa berlaku kalau si korban berkehendak untuk berdamai. Ini bukan Mario," tutur Ade.

Ade menegaskan bahwa mereka belum menerima berkas Mario sehingga belum bisa berpendapat secara hukum.

"Mario belum masuk berkasnya di kita," tegas Ade.

Ade juga menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi belum menawarkan penerapan restorative justice tersangka AG kepada pihak D. Hal itu karena pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta belum masuk tahap dua atau masuk tahap penuntutan.

"Jadi jawaban Bapak jawaban prosedural aja. Jadi bukan berarti kita sudah melaksanakan itu. Belum. Kita ke sana memastikan aja kondisi akibat yang dialami oleh korban," kata Ade.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN DAVID atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri