Menuju konten utama

PMJ Buka Kans Selesaikan Kasus Demo Mahasiswa Trisakti via RJ

Polda Metro Jaya membuka peluang menyelesaikan kasus kericuhan saat aksi demo mahasiswa Universitas Trisakti melalui jalur restorative justice.

PMJ Buka Kans Selesaikan Kasus Demo Mahasiswa Trisakti via RJ
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, bersama Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKP Reonald Simanjuntak, memberikan keterangan pers kepada para awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025). tirto.id/ Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) membuka peluang menyelesaikan kasus kericuhan saat aksi demo mahasiswa Universitas Trisakti melalui jalur restorative justice (RJ).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihak mahasiswa Trisakti selaku tersangka telah mengajukan permohonan RJ. Meski begitu, pelaksanaan mekanisme RJ tersebut masih menunggu proses pendalaman dari penyidik kepolisian.

“Restorative justice itu adalah pengembalian keadaan kepada kondisi semula. Itu inisiasinya harus berasal dari kedua belah pihak. Nah proses permohonan untuk RJ sudah diajukan oleh pihak tersangka, sudah diterima suratnya. Selanjutnya, dilakukan pendalaman dilakukan tahapan-tahapan RJ oleh penyidik,” ujar Ade Ary kepada para wartawan di Maolda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Senada, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan mekanisme RJ baru bisa dilaksanakan apabila pihak korban menyetujui.

“Penyidik mempersilakan, membuka ruang RJ. [Tapi] dikembalikan tergantung daripada korban,” terang Reonald kepada para wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Berdasarkan laporan dari penyidik, tim kuasa hukum tersangka tengah berupaya menjalin komunikasi dengan korban untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara secara damai.

“Jadi informasi dari penyidik, dari pihak penasehat hukumnya, ada upaya untuk akan dipindahkan ke pihak korban, jadi masih nunggu,” katanya.

Permintaan RJ, lanjut Reonald, diajukan oleh pihak tersangka sesaat setelah tersangka MMA dikeluarkan dari tahanan. Meski demikian, proses RJ tidak bisa sepenuhnya dilanjutkan tanpa adanya kesediaan dari korban.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa Trisakti yang diamankan usai menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta. Dari 16 mahasiswa yang di ditangkap, hanya satu yang tidak ditangguhkan penahanannya.

"15 orang telah ditangguhkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Disebutkan Ade, dalam kasus ini satu mahasiswa tidak ditangguhkan penahanannya karena positif narkoba saat dilakukan pengecekan urine. Penangguhan penahanan 15 mahasiswa itu pun karena ada jaminan dari pihak keluarga.

"(Penjaminnya) keluarga," tukas Ade Ary.

Baca juga artikel terkait DEMONSTRASI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama