Menuju konten utama

PMJ: Proses Hukum Mahasiswa Ricuh di Balai Kota Tetap Lanjut

Meski penahanannya ditangguhkan, Polda Metro Jaya mengatakan status mereka masih tersangka.

PMJ: Proses Hukum Mahasiswa Ricuh di Balai Kota Tetap Lanjut
Gedung Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengatakan proses hukum terhadap belasan mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat kericuhan saat aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta tetap berlanjut, meski penahanan mereka ditangguhkan. Saat ini, total ada 16 mahasiswa yang telah ditangguhkan penahanannya.

“[Perkaranya] tetap lanjut. [Status] Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Ronald mengatakan bahwa penangguhan penahanan itu dilakukan atas dasar pertimbangan pendidikan dan masa depan akademik para mahasiswa. Sebab, mereka diketahui masih berstatus mahasiswa aktif sehingga harus melanjutkan aktivitas perkuliahannya.

“Mengingat, mahasiswa itu kan mereka masih menjalani perkuliahan. Ada juga yang mau melaksanakan ujian,” ujar Reonald.

Reonald menambahkan bahwa penangguhan penahanan juga dilakukan atas permintaan keluarga melalui kuasa hukum masing-masing mahasiswa. Para mahasiswa pun telah berjanji tak mengulangi lagi, tak melarikan diri, serta tak menghilangkan barang bukti.

“Penangguhan ditangguhkan oleh Direktorat kriminal umum dengan mempertimbangkan bahwa sesuai apa yang dikatakan oleh para pelaku bahwa tidak akan mengulangi lagi, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri,” jelas Reonald.

Dalam proses penangguhan ini, Reonald menyebut para mahasiswa diwajibkan untuk lapor diri ke pihak kepolisian dua kali dalam sepekan, yakni pada Senin dan Kamis. Jika waktu laporan berbenturan dengan jadwal kuliah, waktu laporan bisa disesuaikan.

“Masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi. Jadi dikasi kesempatan lagi untuk bisa kuliah dan lain-lain, untuk masa depan mereka juga,” terang Reonald.

Sementara itu, terkait tiga mahasiswa yang terindikasi kasus narkoba, Reonald menyebut bahwa dua di antaranya telah menjalani asesmen dan dinyatakan akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Satu mahasiswa lain yang juga dinyatakan positif narkoba proses hukumnya ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) dan akan menjalani asesmen lebih lanjut oleh Ditnarkoba.

“Yang 1 [orang] ini kemarin kan ditangguhkan, nanti akan dilakukan assesment oleh Ditnarkoba apakah direhab atau bagaimana, tergantung assesment-nya. Tapi dua-duanya jalan, di narkoba jalan, di ditkrimum jalan. Jadi, engga ada perbedaan,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi