tirto.id - Penangguhan penahanan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni Israwati Daeng Rannu dari Fraksi Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Fraksi PKB, menuai perhatian publik. Sebelumnya, kedua legislator perempuan tersebut ditahan di Polsek Mappakasunggu, Takalar. Mereka diduga terlibat dalam dua kasus terpisah, yang satu terkait penggelapan bisnis penjualan sapi, sementara yang lainnya soal penipuan investasi solar.
Politisi Gerindra, Israwati, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli sapi dengan nilai kerugian mencapai Rp260 juta. Sementara itu, Sri Reski Ulandari, legislator dari PKB, terlibat kasus penipuan dalam kongsi bisnis penjualan solar untuk proyek tambang di Kabupaten Luwu Timur, dengan nilai kerugian sebesar Rp100 juta.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, membenarkan penangkapan kedua legislator tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan berbeda. Menurut Hatta, laporan terhadap Israwati diajukan oleh seseorang bernama Nassa terkait dugaan penggelapan hasil penjualan sapi kurban pada Idul Adha, awal Juni 2025.
Sedangkan laporan terhadap Sri diajukan oleh korban bernama Hakim, yang menuding terlapor melakukan penipuan dalam investasi bisnis solar pada pertengahan Juli 2025. Hakim mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta sebagai modal usaha, namun hingga kini tidak menerima pengembalian sesuai kesepakatan kontrak setelah pengiriman solar ke lokasi tambang.
"Dua legislator ini juga pelapornya berbeda, Israwati dilaporkan oleh Nassa dalam kasus penggelapan hasil penjualan sapi kurban, sedangkan Sri dilaporkan oleh Hakim dalam bisnis investasi solar," tutur Hatta dihubungi Tirto, Selasa (28/10/2025).
Menurut Hatta, kedua legislator ini akan ditahan selama 20 hari. Tindakan ini dilakukan karena keduanya dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Misalnya, saat polisi melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan di siang hari, kedua tersangka kerap datang pada malam hari.
"Keduanya ditahan di Polsek Mappakasunggu dengan status titipan karena berstatus tahanan perempuan, keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ditetapkan tersangka pada 22 Oktober lalu," tambah Hatta.
Hatta juga menjelaskan kedua anggogta DPRD itu kemudian dijebloskan ke sel tahanan pada 27 Oktober 2025.
Kasus penggelapan hasil penjualan sapi kurban yang melibatkan politisi Gerindra ini terjadi saat pelaksanaan Idul Adha, awal Juni lalu. Sedangkan kasus dugaan penipuan investasi solar mencuat saat korban bernama Hakim, menuding Sri melakukan penipuan dalam kongsi penjualan solar di Kabupaten Luwu Timur, pada pertengahan Juli lalu.
Hakim mengaku telah menyetor uang tunai Rp100 juta pada Sri sebagai modal. Namun tak kunjung menerima pengembalian modal sesuai kontrak yang ditandatanganinya, setelah pengiriman solar ke lokasi tambang di Luwu Timur.

Ajukan Penangguhan Penahanan dan Restorative Justice
Penahanan tersebut kemudian ditangguhkan oleh penyidik Polres Takalar. Keputusan itu diambil setelah kuasa hukum kedua tersangka, Prawidi Wisanggeni, bersama Ketua DPRD Takalar, Muh. Rijal, mengajukan surat permohonan penangguhan serta bersedia menjadi penjamin.
"Kedua tersangka ditangguhkan penahanannya, yang menjamin Ketua DPRD Takalar dan kami selaku kuasa hukum kedua tersangka, proses kasus ini berlangsung cepat dari pelaporan hingga penahanan, berlangsung 2 bulan," ujar Prawidi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).
Usai penangguhan penahanan, kedua tersangka berkomitmen untuk memulihkan hak-hak serta kerugian korban, dan berencana menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
"Kami akan memohon ke Polres Takalar dan korban, untuk penyelesaian perkara pidana dengan mekanisme RJ," ungkap Prawidi.
Kebijakan penangguhan penahanan ini kemudian memunculkan beragam reaksi dari publik. Banyak pihak menyoroti langkah kedua legislator yang berstatus pejabat publik tersebut, terutama terkait upaya mereka untuk menyelesaikan kasus pidana dengan skema restorative justice.
Menukil penjelasan dalam laman resmi Mahkamah Agung, keadilan restoratif didefinisikan dalam Pema 1/2024 sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
Hal ini berarti menggeser tujuan pemidanaan berupa pembalasan yang dalam khasanah teoritis dikenal sebagai teori absolut atau teori retributive menjadi upaya memulihkan korban tindak pidana, memulihkan hubungan antara terdakwa, korban, dan/atau masyarakat, menganjurkan pertanggungjawaban terdakwa dan menghindarkan setiap orang, khususnya anak, dari perampasan kemerdekaan.
Tak Memenuhi Kualifikasi untuk Mekanisme RJ
Peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menilai bahwa upaya penyelesaian kasus penipuan dan penggelapan investasi yang melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Takalar melalui mekanisme restorative justice (RJ) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika kita mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tarehun 2020, serta Peraturan Mahkamah Agung, terdapat sejumlah ketentuan umum yang menjadi dasar penerapan restorative justice,” ujar Saleh saat dihubungi Tirto, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice umumnya hanya dapat diterapkan apabila:
1. pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2. ancaman hukuman terhadap tindak pidana tersebut di bawah lima tahun penjara,
3. serta nilai kerugian yang ditimbulkan tergolong kecil—yakni sekitar Rp2,5 juta sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Artinya, jika kita melihat dari beberapa komponen tersebut, tindak pidana yang disangkakan kepada dua legislator DPRD Takalar relatif tidak memenuhi kualifikasi untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” tegas Saleh.
Menurut Saleh, jenis tindak pidana yang lazim diselesaikan melalui RJ biasanya meliputi pencurian ringan, penganiayaan ringan, penipuan sederhana, perusakan barang, fitnah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ringan, serta kecelakaan lalu lintas ringan.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penegakan hukum, agar mekanisme RJ tidak disalahgunakan. “Sering kali restorative justice dijadikan cara untuk membenarkan tindakan tertentu. Karena itu, proses hukum harus terbuka dan objektif,” tegasnya.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 mengatur jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui proses keadilan restoratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penerapan Hakim restorative justice hanya dapat dilakukan untuk:
- a) tindak pidana ringan dengan nilai kerugian korban tidak lebih dari Rp2.500.000 atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
- b) tindak pidana yang merupakan delik aduan;
- c) tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara;
- d) tindak pidana yang dilakukan oleh anak ketika proses diversi tidak berhasil; atau
- e) tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
“Ini juga sebenarnya bisa diproses secara etis melalui mekanisme Dewan Etik yang ada di DPR, baiknya itu didorong, ada pelaporan masyarakat, karena penegakan pelanggaran etik dan penegakan pelanggaran hukum pidana itu bisa berjalan beriringan,” ujarnya.
Tak tepat secara etika
Sementara itu menurut Peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, secara hukum mekanisme restorative justice dapat diterapkan pada tingkat penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
“Secara hukum RJ bisa diterapkan di tingkat penyidikan (Perkap No. 8/2021) asal tersangka pelaku pertama kali, ancaman hukuman kurang dari atau sama dengan lima tahun (Pasal 378 dan 372 KUHP termasuk), ada perdamaian tertulis dan ganti rugi penuh, korban setuju, serta masyarakat tidak resah,” ujar Arif kepada Tirto, Senin (3/11/2025).
Ia menilai bahwa dalam kasus yang menjerat dua anggota DPRD Takalar, Israwati Daeng Rannu dalam kasus penipuan dan penggelapan penjualan sapi senilai Rp260 juta, serta Sri Reski Ulandari dalam kasus investasi solar senilai Rp100 juta, memang memenuhi syarat ancaman hukuman, tetapi memiliki sejumlah persoalan lain.
“Kerugiannya besar dan melibatkan oknum polisi serta DPRD. Kalau korban belum diganti 100 persen, RJ rawan ditolak jaksa atau hakim,” jelasnya.
Secara politik, Arif menilai langkah pengajuan RJ tersebut wajar sebagai bentuk jalan damai yang khas di daerah. Namun, ia menilai waktu pengajuan itu menimbulkan kecurigaan. “Penahanan baru lima hari langsung ditangguhkan setelah surat dari Ketua DPRD. Publik bisa membaca ini sebagai elite privilege,” ujarnya.

Dari sisi etika, Arif menilai anggota dewan seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan terhadap hukum, bukan justru terburu-buru meminta RJ. Ia menyebut, jika benar-benar berniat memulihkan hak korban, seharusnya mengikuti proses hukum dan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Bahkan, seharusnya Ketua DPRD bisa mengeluarkan surat pemecatan terhadap anggota yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Arif menyarankan agar partai politik segera menghentikan sementara tugas legislatif kader yang terjerat kasus hingga ada keputusan hukum yang jelas atau minimal sampai proses internal partai selesai, demi menjaga citra lembaga.
“Segera menghentikan sementara tugas-legislatif kader yang terjerat kasus hingga ada keputusan hukum yang jelas atau minimal sampai proses internal selesai, untuk menjaga citra lembaga.Partai politik dapat memberikan sanksi internal (misalnya pembekuan keanggotaan, penundaan pencalonan kembali, pemecatan) sesuai aturan partai dan kode etik,” ujarnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id





























