tirto.id -
Politisi Gerindra, Israwati, ditahan karena terlibat kasus penggelapan dan penipuan dalam jual beli sapi, sementara Sri, legislator PKB, ditahan karena kasus penipuan kongsi bisnis jual beli solar untuk proyek tambang.
"Kedua tersangka ditangguhkan penahanannya, yang menjamin Ketua DPRD Takalar dan kami selaku kuasa hukum kedua tersangka, proses kasus ini berlangsung cepat dari pelaporan hingga penahanan berlangsung 2 bulan," ujar Prawidi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11).
Usai penangguhan penahanan, kedua tersangka akan mengupayakan proses pemulihan hak-hak dan kerugian korban dan akan mengupayakan penyelesaian kasus dengan mekanisme restorative justice (RJ).
"Kami akan memohon ke Polres Takalar dan korban, untuk penyelesaian perkara pidana dengan mekanisme RJ," ungkap Prawidi.
Prawidi menegaskan masih ada pihak terkait yang ikut dilapor oleh para korban, namun belum dilakukan penahanan.
"Dalam kasus ini yang terlapor bukan hanya dua legislator, tapi ada juga pihak terkait, yakni oknum Anggota Polres Maros Brigpol MT untuk kasus penggelapan dana jual beli sapi, sedangkan kasus solar juga melibatkan mantan suami Sri, berinisial HER, yang berstatus DPO," tambah Prawidi.
Menurut Prawidi, oknum anggota Polres Maros, sempat diperiksa Propam Polda Sulawesi Selatan sebagai tersangka, tapi belum ditahan. Dari keterangan Israwati, Brigpol MT diketahui menguasai hasil penjualan sapi sekitar Rp203 juta pada Mei lalu. Uang itu, kata Prawidi, ludes digunakan Brigpol MT bermain judi online (judol). Sementara Israwati sudah pernah menyetor pada korban sekitar Rp60 juta.
"Info klien kami, oknum Brigpol MT menggunakan seluruh hasil penjualan sapi untuk bermain judol, poin ini juga kita sudah sampaikan ke pihak Propam Polda Sulsel," pungkas Prawidi.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta, kedua legislator ini sebelumnya ditahan karena dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Saat polisi melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan di siang hari, kedua tersangka kerap datang pada malam hari.
Keduanya ditahan di Polsek Mappakasunggu dengan status titipan karena tahanan perempuan, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober dan langsung dijebloskan ke sel tahanan pada 27 Oktober 2025.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id































