tirto.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Omar Sharif Hiariej, mengatakan mekanisme restorative justice (RJ) bukanlah jalan pintas bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum. Ia menekankan mekanisme RJ justru menempatkan kepentingan dan persetujuan korban sebagai syarat utama.
“Begitu dia (pelaku) restoratif, dia harus memberitahukan kepada penyelidik dan itu diregister. Sebab apa? Syarat restorative justice itu yang pertama adalah persetujuan korban. Korban tidak setuju. Lanjut (perkaranya),” kata Eddy dalam acara Diskusi Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional di Kopi Nako Satriamandala, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Eddy menjelaskan, RJ merupakan penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan, bukan penghapusan kesalahan. Eddy pun mencontohkan kasus penipuan, dimana korban dapat memilih penyelesaian dengan pengembalian kerugian tanpa melanjutkan proses pidana, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu, dia mengatakan penerapan RJ tidak hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan atau persidangan, tetapi juga dimungkinkan sejak tahap penyelidikan (lidik).
“Misalnya korban melapor, lalu dalam tahap penyelidikan korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara dengan syarat kerugian dikembalikan. Itu bisa dilakukan di tahap penyelidikan, tetapi harus dilaporkan dan diregister,” jelasnya.
Ia menegaskan, penerapan RJ tidak bersifat bebas dan tidak dapat diberikan kepada semua pelaku kejahatan. Selain harus mendapat persetujuan korban, RJ hanya dapat diterapkan kepada pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Menurut Eddy, kekhawatiran publik bahwa RJ akan menjadi celah kompromi hukum perlu diluruskan. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan mekanisme kontrol agar penerapan RJ tidak disalahgunakan.
“Kalau pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan, itu bukan lagi restorative justice. Itu harus diproses secara pidana,” tegasnya.
Adapun syarat lainnya agar bisa diberlakukannya RJ adalah, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, setiap penyelesaian RJ wajib dicatat dalam sistem registrasi untuk mencegah penyalahgunaan.
“Sama, di penyidikan juga boleh, di penuntutan boleh, di persidangan boleh, bahkan sudah masuk di lembaga pemasyarakatan pun boleh,” katanya.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut dirancang untuk menjawab kekhawatiran publik, khususnya aktivis dan akademisi, terkait potensi praktik suap atau pemerasan dalam penerapan RJ di tingkat bawah.
“Karena itu harus ada saling kontrol. Polisi yang melakukan restorative justice wajib memberitahukan jaksa, jaksa melaporkan ke pengadilan. Pengadilan berfungsi sebagai tempat registrasi agar semua tercatat dan bisa diawasi,” ujarnya.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap mekanisme RJ tidak disalah artikan sebagai kompromi hukum, melainkan sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang menempatkan keadilan substantif dan pemulihan korban sebagai tujuan utama.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























