tirto.id - Dalam ranah hukum di Indonesia, nama Satjipto Rahardjo beserta pemikirannya mengenai hukum progresif dikenal luas. Pemikiran Rahardjo tersebut muncul karena keprihatinannya terhadap keadaan hukum di Indonesia. Menurutnya, secara makro hukum tidak kunjung mendekati keadaan ideal, yaitu menyejahterakan rakyat. Justru, yang terjadi adalah keterpurukan sehingga timbul kekecewaan terhadap hukum.
Hukum progresif mencari cara mengatasi keterpurukan tersebut dengan menempatkan manusia dan kemanusiaan sebagai primus (hal utama) dalam penegakan hukum, sehingga timbul hubungan hukum untuk manusia, alih-alih manusia untuk hukum. Dengan pandangan demikian, hukum akan berorientasi kepada kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat, serta mampu beradaptasi dengan perubahan sosial yang dinamis.
Konsep hukum progresif tersebut lantas menjelma menjadi restorative justice (keadilan restoratif). Selayaknya hukum progresif, restorative justice mengedepankan peran martabat manusia dalam menjalankan hukum. Restorative justice menyelesaikan perkara dalam bentuk mediasi antara pihak korban dan pelaku tindak pidana. Penyelesaian akan ditekankan kepada pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
Sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang keberadaan desa adatnya masih utuh dan eksis, Bali memiliki hukum adat yang kental, lengkap dengan awig-awig dan pararem. Oleh sebab itu, diperlukan upaya penegakkan hukum dan penyelesaian sengketa yang memiliki basis adat (living law), sekaligus dipadukan dengan hukum positif yang berlaku. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tampaknya memiliki ide yang menarik untuk mengombinasikan kedua jenis hukum tersebut bagi masyarakat Bali.
Bale Kertha Adhyaksa menjadi tempat yang dibangun oleh Kejati bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menyelesaikan sengketa di tingkat desa dan desa adat dengan melibatkan kejaksaan. Tempat tersebut dianggap mampu memperkuat peran desa adat dan merevitalisasi fungsi yudikatif di tingkat desa, serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang dinilai mengalami kelebihan kapasitas.

Pada mulanya, Bale Kertha Adhyaksa ini diresmikan secara bertahap, mulai dari Kabupaten Bangli pada 17 Maret 2025, lalu diakhiri di Kota Denpasar pada 12 Juni 2025. Program tersebut sudah menjangkau 636 desa dan 1500 desa adat yang tersebar di 9 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bali. Rangkaian peresmian tersebut menyebabkan lembaga adat yang ada di masing-masing desa diaktifkan kembali, terutama Kertha Desa yang bertugas menyelesaikan perkara adat.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, Kertha Desa melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan musyawarah mufakat yang menggunakan kearifan lokal (local wisdom). Tugas kejaksaan dalam Bale Kertha Adhyaksa sendiri adalah sebagai fasilitator dan penasihat dengan tujuan menekan perkara tindak pidana ringan agar tidak sampai masuk ke ranah hukum atau dengan kata lain, meja hijau merupakan jalan akhir (ultimum remidium) untuk memperoleh keadilan.
“Semua permasalahan atau konflik yang ada di desa diselesaikan dengan konsep musyawarah mufakat dan mengedepankan kearifan lokal, sehingga mengurangi beban negara dan masyarakat dalam hal pembiayaan penanganan perkara, serta tidak menimbulkan resistensi di dalam masyarakat,” ucap Sumedana ketika penandatanganan komitmen bersama Bale Kertha Adhyaksa, Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/06/2025).
Sumedana menganggap kolaborasi antara living law (hukum adat) dengan hukum positif dapat menciptakan keselarasan dan perlindungan hukum di masyarakat Bali. Selain itu, Bale Kertha Adhyaksa dianggap dapat mengoptimalkan unsur Bendesa Adat (pemimpin desa adat), Sabha Desa (pemberi pertimbangan kepada Prajuru Desa), dan Kertha Desa (lembaga peradilan tingkat desa).
“Kalau tidak ada kesepakatan, mereka bisa melakukan suatu gugatan-gugatan keberatan misalnya, itu bisa ke pengadilan. Namun, kalau bisa diselesaikan di desa atau desa adat, cukup di sana saja,” tandasnya.
Basis Kekeluargaan dalam Restorative Justice
Pakar Hukum dari Universitas Udayana (Unud), Made Gde Subha Karma Resen, mengatakan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan cara untuk menyelesaikan persoalan hukum yang berbasis kekeluargaan. Namun, perkara tersebut tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Karma mencontoh kasus Nenek Minah, seorang petani asal Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri tiga buah kakao pada 2009.
“Jadi di sana perdebatannya adalah antara keadilan substantif dan keadilan prosedural. Kalau keadilan prosedural, itu adalah hakim sebagai bons de la roi atau corongnya undang-undang. Nah, tetapi Nenek Minah ini mengambil kakao karena dia lapar, dia dalam kondisi yang secara struktur sosial lemah. Nah, akhirnya hakim memandang tindakan Nenek Minah salah, tetapi tidak layak dihukum. Dari muatan itulah lahir hukum progresif, mencari keadilan substantif,” jelas Karma kepada Tirto, Jumat (27/06/2025).
Menurut Karma, jumlah penduduk Indonesia yang makin banyak menyebabkan konflik human interest (kepentingan manusia) akan makin banyak muncul. Akibatnya, kejaksaan sebagai dominus litis (penguasa perkara) yang menentukan cara penyelesaian perkara, mengambil peran sebagai pionir untuk membuat rumah restorative justice dan menjadi penasihat bagi masyarakat adat.
“Permasalahan hukum ini bisa dari bawah, dari desa dengan perbekel-nya, dengan bendesa-nya, lalu memilah yang mana termasuk persoalan hukum adat, mana persoalan hukum nasional. Itu fungsi dari rumah restorative justice. Selama ini kita mengenal ius curia novit (hakim tahu hukumnya), jadi hakim pun tidak bisa menolak perkara. Minimal dengan adanya rumah restorative justice, di sana akan diberikan ruang untuk memisahkan mana hukum adat, mana hukum nasional,” bebernya.
Selain itu, Karma melihat bahwa banyak masyarakat yang tidak memahami perbedaan antara hukum adat dan hukum nasional. Fungsi kejaksaan di desa adalah untuk memberikan batasan, ruang, asistensi, dan pengetahuan kepada masyarakat mengenai hukum itu sendiri. Dengan pengawasan dari kejaksaan tersebut, Bale Kertha Adhyaksa dapat beroperasi sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Nasional yang akan dimulai pada Januari 2026, bentuk penyelesaian konflik dengan musyawarah harus ditegakkan. Perihal keadilan restoratif lantas pula diperkuat dengan adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatakan penghentian penuntutan suatu perkara pidana dapat dilakukan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, dengan tujuan mencapai keadilan yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat.
Asep mencontohkan kasus pencurian yang dilakukan oleh seseorang karena kebutuhan pribadinya. Menggunakan restorative justice, akan dilihat kronologi di baliknya, mulai dari apa yang menjadi pokok persoalan, apa penyebabnya, dan mengapa seseorang tersebut melakukan perbuatannya. Setelah permasalahan tersebut telah diusut, lantas akan dicarikan solusinya dan pelaku diberikan pendidikan atau pelatihan.
“Sehingga pada saat selesai, masalahnya terselesaikan, mereka kemudian bisa hidup, berkembang, bahkan meningkatkan kehidupan mereka. Ini benar-benar diarahkan pada pendekatan hukum yang berbasis pada kearifan lokal, kemudian juga bagaimana menunjung tinggi nilai-nilai adat setempat,” ungkapnya ketika penandatanganan komitmen bersama Bale Kertha Adhyaksa, Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/06/2025).
Selain itu, Asep melihat simbiosis mutualisme dari penyelesaian perkara dengan cara restorative justice itu. Hukuman yang diberikan cenderung berkaitan dengan bidang-bidang sosial, seperti membantu menjaga kebersihan di lingkungan banjar. Ditambah, pendekatan tersebut dapat digunakan untuk menghemat keuangan negara untuk beban perkara.
“Yang harusnya membersihkan jalan protokol, misalnya dengan 10–15 orang petugas kebersihan, maka ketika ada satu orang yang terkena hukuman membersihkan jalan, di samping akan mempercepat proses kebersihan jalan tersebut, itu akan sebenarnya menghemat anggaran daerah, anggaran dinas, dan ini (Bali) menjadi contoh,” terangnya.
Peraturan Daerah Kertha Adhyaksa akan Segera Diterbitkan
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang desa adat di Bali mempunyai silsilah yang cukup panjang. Awalnya, terdapat Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 yang mengatur tentang Desa Pakraman yang mengalami beberapa perubahan, termasuk perubahan terakhir melalui Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut, Desa Pakraman merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang dijiwai oleh ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya.
Peraturan tersebut lantas mengalami perkembangan kembali dengan dikeluarkannya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, peraturan yang diterbitkan pada masa kepemimpinannya tersebut mampu memperkuat keseluruhan elemen yang ada di desa adat. Namun, menurut Gubernur pula, Kertha Desa sebagai penegak hukum belum mampu berjalan dengan baik, bahkan makin tertinggal.
“Ini (konsep restorative justice) akan sangat bagus dan menjadi sangat kuat, karena sudah ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberlakuan hukum pidana yang baru, yang di dalamnya mengakomodir cara penegakan hukum berbasis adat, yaitu kearifan lokal,” jelas Koster ketika penandatanganan komitmen bersama Bale Kertha Adhyaksa, Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/06/2025).

Koster mengungkap, langkah selanjutnya adalah menyiapkan Perda mengenai pemberlakuan Bale Kertha Adhyaksa di seluruh Bali. Usulan pembentukan peraturan tersebut akan segera diserahkan kepada DPRD, sehingga Perda dapat disahkan dalam waktu paling lama satu bulan. Setelah Perda terbit, barulah Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan melakukan konsolidasi dengan Majelis Desa Adat Provinsi hingga tataran desa adat.
“Dalam rangka menjalankan ini di Bali, akan kami perkuat lagi. Tambahan anggaran untuk desa, akan ditingkatkan anggarannya. Sekarang Rp300 juta, nanti akan ditingkatkan minimum menjadi Rp350 juta. Kemudian yang diperlukan ini adalah sarana untuk forum duduk, dalam melaksanakan Bale Kertha Adhyaksa perlu fasilitas, perlu ruangan,” kata Koster.
Apabila Perda mengenai Bale Kertha Adhyaksa sudah terbit, Koster menilai Bali dapat menjadi percontohan di bidang restorative justice untuk Indonesia. Pendekatan tersebut juga dinilai lebih efektif untuk Provinsi Bali karena sejak lama, desa adat di Bali sudah memiliki sistem hukum dan daftar sanksi tersendiri sejak lama.
“Sangat efektif. Jangan meragukan ini. Ini terobosan luar biasa dan bukan hal yang baru karena memang bibitnya sudah ada di desa adat,” pungkasnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id

































