Menuju konten utama

PT TRPN Bantah Pagar Laut Bekasi Berdampak Pasokan Listrik PLN

TRPN mengeklaim listrik Jakarta tidak terganggu seperti tidak ada mati lampu dan semacamnya.

PT TRPN Bantah Pagar Laut Bekasi Berdampak Pasokan Listrik PLN
Sejumlah nelayan menyaksikan proses pembongkaran pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara, membantah keluhan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menyebut keberadaan pagar laut milik kliennya di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengganggu aktivitas pemasokan listrik.

“Nah, mengenai gangguan, tadi pertanyaannya selama ini kan PLN merasa terganggu, tapi kita lihat nih listrik di Jakarta, di Jawa ini, enggak ada yang mati-mati, belum ada yang mati lampu. Jadi kita anggap PLN baik-baik saja sebenarnya,” ujar Deolipa saat memantau langsung proses pembongkaran pagar laut di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).

Sebagai informasi, lokasi pagar laut milik PT TRPN ini berdekatan dengan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Tawar milik PLN yang menjadi objek vital nasional.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho, menyebut pembongkaran pagar laut ini menjadi salah satu upaya tindak lanjut atas keluhan PLN.

“[Pembongkaran pagar laut milik PT TRPN] itu yang menjadi target hari ini terutama. Supaya dari pihak PLN itu merasa pemerintah juga merespons dengan [keluhannya] itu,” ujar Pung di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).

Sebelumnya, KKP menyatakan bahwa PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) akibat melakukan aktivitas reklamasi tanpa izin.

“Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2/2025), mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi yang tidak berizin," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2025).

Atas penemuan pelanggaran tersebut, KKP menerapkan sanksi administratif kepada PT TRPN. Selanjutnya, KKP meminta PT TRPN untuk melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri.

“Oh iya, iya [sanksi administratif]. Jadi memang kami diskusi dengan bang lawyer, menyampaikan, bang, karena abang yang memasang, sebaiknya dari pihak perusahaan yang melakukan pembongkaran. Setuju beliau, karena itu tadi beliau sadar hukum bahwa ini keliru,” ujar Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho, Selasa (11/2/2025).

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher