tirto.id - Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara, menyampaikan permintaan maaf terkait pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh kliennya di laut Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Permintaan maaf ini disampaikan oleh Deolipa saat meninjau langsung proses pembongkaran pagar laut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).
"Tapi kan semua orang kan bisa keliru kan. Jadi kita minta maaf terhadap hal ini dan sudah terjadi ini kan. Jadi kita minta maaf tapi kita mencoba untuk kemudian memperbaiki," ujar Deolipa, Selasa (11/2/2025).
Deolipa juga mengakui kliennya telah berbuat kesalahan dalam memasang pagar laut di wilayah tersebut. Ia menyebut PT TRPN akan bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut dengan cara membongkar pagar secara mandiri.
“Kami salah. Kami keliru dalam menerapkan hukum, undang-undang, peraturan dan perizinan. Jadi sekarang setelah ini kami nanti bongkar, kami rapikan lagi. Kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku,” katanya.
Deolipa mengestimasikan aktivitas pembongkaran pagar laut ini akan berlangsung selama 10 hari ke depan.
“Oh ini perkiraan, ini kan, kita pakai ekskavator sama alat berat ya. Jadi mudah-mudahan nggak lama lah, paling 10 hari sudah rapi semua. Harapannya paling lambat 10 hari,” jelas Deolipa.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga turut mengawasi kegiatan pembongkaran pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/2025).
Kegiatan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi yang dimulai sejak Selasa (11/2/2025) ini dihadiri langsung oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono; Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara; dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah.
Pengawasan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang diberikan KKP kepada PT TRPN selaku pihak yang membangun pagar laut tersebut. Atas sanksi administratif tersebut, KKP meminta PT TPRN untuk membongkar sendiri pagar laut yang mereka pasang.
“Oh iya, iya [sanksi administratif]. Jadi memang kami diskusi dengan bang lawyer, menyampaikan, bang, karena abang yang memasang, sebaiknya dari pihak perusahaan yang melakukan pembongkaran. Setuju beliau, karena itu tadi beliau sadar hukum bahwa ini keliru,” ujar Pung Nugroho, Selasa (11/2/2025).
Pung menyampaikan, pengawasan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi pada hari ini akan difokuskan pada wilayah milik PT TRPN. Sedangkan untuk wilayah pagar laut yang dimiliki oleh PT lain, yakni PT Mega Agung Nusantara (MAN), masih didalami lebih lanjut oleh KKP.
“Hari ini TRPN. Karena yang lain kami masih dalami itu yang sebelah. Dan terutama ini yang di wilayah yang mengganggu PLTU [Muara Tawar]. Kan PLTU protes nih,” kata Pung.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher