tirto.id - Satpol PP menyita dan memusnahkan 18.174 botol minuman keras hasil operasi penertiban sejak Januari hingga Mei 2019. Minuman tersebut terdiri dari berbagai merek seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, maupun Rajawali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi Satpol PP, serta mengatakan bahwa masyarakat bisa berkontribusi menekan angka peredaran minuman keras tersebut melalui penekanan angka permintaan ke pasarnya.
"Kita bisa memangkas suplainya, tapi kalau permintaannya jalan terus, maka sehebat apapun pemangkasan suplai, permintaan itu akan selalu ada," kata Anies saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (27/5/2019).
"Tugas kita di masyarakat adalah mengurangi permintaannya. Dengan cara begitu, maka insya Allah Jakarta menjadi kota yang aman, tertib dan damai," tambahnya.
Salah satu landasan hukum pemusnahan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang menjelaskan pembatasan tempat yang diperkenankan bagi penjualan miras.
Penyitaan paling tinggi dari Jakarta Timur, yakni 6.108 botol. Kemudian diikuti dengan Jakarta Barat 6.000 botol, Jakarta Utara 2.462 botol, Jakarta Selatan 2.454 botol, serta Jakarta Pusat 1.150 botol.
Pemusnahan tersebut dilakukan Anies dengan cara melemparkan atau memecahkan botol minuman beralkohol, kemudian dilanjutkan melalui pemusnahan dengan digilas oleh kendaraan slender (aspal).
Dalam pemusnahan tersebut, Anies pun meminta agar Satpol PP tidak melakukan pungutan liar atas razia minuman keras.
"Satpol PP, jangan pernah sekalipun merupiahkan amanat yang dititipkan di pundak saudara. Bila saudara merupiahkan, maka harga diri saudara senilai rupiah itu," tukas Anies.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno