Menuju konten utama

Dua Hari Operasi Cipta Kondisi, Polres Bogor Sita 1.984 Botol Miras

Polisi melakukan penyitaan karean para penjual miras melanggar Pasal 17 huruf F Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015.

Dua Hari Operasi Cipta Kondisi, Polres Bogor Sita 1.984 Botol Miras
Ilustrasi sitaan minuman keras. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

tirto.id - Direktorat Narkoba Polres Bogor lakukan operasi Cipta Kondisi pada bulan Ramadan kali ini. Hasilnya selama dua hari ribuan botol minuman keras (miras) disita.

“Total penyitaan mencapai 1.138 botol miras berbagai jenis,” ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena ketika dihubungi, Minggu (12/5/2019).

Penyitaan berlangsung di kediaman pemilik berinisial H (40), yang beralamat di Kampung Kreteg, RT004/003, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rincian miras yang disita yakni 420 botol merek Intisari, 195 botol anggur merah, 14 botol anggur kolesom, 152 botol anggur putih, 18 botol merek New Port, 275 botol merek arak, 12 botol merek Kilin dan 52 botol merek Singa Raja.

Sementara itu, dalam penyitaan yang dilakukan pada Sabtu (11/5/2019), polisi menyita 846 botol miras dari dua pemilik yakni I (55) dan TS (53) di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang disita seperti 672 botol merek Intisari, 48 botol anggur merah, 48 botol anggur kolesom, 12 botol anggur putih, 24 botol merek New Port, lima botol arak, 33 botol merek Asoka dan lima botol merek Ice Blue.

Polisi menetapkan mereka melanggar Pasal 17 huruf F Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yakni memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman dan/atau makanan yang memabukkan atau berbahaya.

Operasi Pekat Jaya 2019 dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 7 Mei hingga 21 Mei 2019 untuk memberikan rasa aman dan tenang pada masyarakat.

Polisi juga akan mengadakan operasi Ketupat 2019 menjelang Idul Fitri. Bahkan, operasi Keselamatan Jaya 2019 sedang berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 7 Mei hingga 21 Mei nanti.

Baca juga artikel terkait MIRAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi