tirto.id - Polresta Yogyakarta tengah menggencarkan razia minuman keras (miras) di Kota Yogyakarta. Polisi juga menyegel tempat penjualan miras yang tidak dapat menunjukkan izin operasional.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengatakan pihaknya menggelar razia miras bersama Satpol PP Yogyakarta guna menekan angka kriminalitas. Tercatat sebanyak 267 personel polisi dan 30 Satpol PP Kota Yogyakarta dikerahkan untuk menindaklanjuti perintah Kapolda DIY.
"Bahwa dengan maraknya peredaran miras yang cukup masif, diyakini, miras dapat memicu terjadinya berbagai tindak pidana seperti kejahatan jalanan, perkelahian, pemerasan," kata Sujarwo melalui rilisnya, pada Kamis (31/10/2024).
Sujarwo menyatakan, tindak pidana yang terjadi akibat miras telah mempengaruhi keamanan dan kenyaman warga Yogyakarta.
"Apalagi, saat ini kita semua sedang melaksanakan tahapan Pilkada 2024," terangnya.
Operasi atau razia menyasar outlet, kafe, toko, dan tempat lain yang berpotensi menjadi tempat jual beli miras.
"Apabila didapati outlet, toko, kafe, dan gerai yang menjual miras tidak dilengkapi surat izin, maka kami ditindak sesuai dengan perda yang berlaku," ucapnya.
Salah satu lokasi penjualan miras yang disegel dalam operasi ini adalah Street Bar 23 yang ada di jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, DIY. Petugas juga memasang garis polisi pada outlet tersebut.
Operasi yang sama juga dilakukan oleh Polres Bantul. Kasihumas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyatakan pihaknya menangkap tiga orang pemuda yang kedapatan membawa miras.
Ketiganya masing-masing ERY (26) warga Berbah Sleman, EJP (34) warga Sanden Bantul dan EH (34) warga Bambanglipuro Bantul.
"Pelaku kita amankan karena membuat resah dengan membawa miras," kata Jeffry, Kamis (31/10/2024).
Jeffry memaparkan, penangkapan pelaku berawal saat Petugas Gabungan Sat Samapta Polres Bantul dan Polsek Kretek mendapat informasi dari masyarakat saat melakukan razia miras.
“Ketiganya kita amankan di sebuah warung sate saat razia miras di wilayah Kretek Bantul,” jelas Jeffry.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu botol miras merk Vodka.
Tiga orang yang terlibat membawa miras tersebut, kemudian didata dan diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Polres Bantul dan jajarannya akan meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras.
Jeffry pun mengatakan, operasi ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Dengan dilakukannya razia minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras,” kata Jeffry.
Operasi yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta dan Polres Bantul, merupakan instruksi dari Polda DIY. Pada selasa (29/10/2024), halaman Polda DIY digeruduk ribuan santri sebagai wujud aksi solidaritas atas peristiwa penusukan santri di Prawirotaman, Kota Yogyakarta, pada Rabu (23/10/2024).
Mereka menuntut polisi segera menangkap dan menindak hukum pelaku penusukan santri di Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada Rabu (23/10/2024). Aksi tersebut juga menyuarakan penolakan terhadap peredaran miras di DIY.
Polisi kini telah menangkap tujuh orang terduga pelaku. Namun, masih menyelidik peran dan motif dari masing-masing terduga pelaku.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Bayu Septianto