tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengusut kasus pembuangan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Anies menegaskan perusahaan yang terbukti melakukan pembuangan limbah B3 tersebut akan diproses secara hukum.
"Proses hukum ini dikerjakan bersama-sama KLHK dengan Dinas LH [Lingkungan Hidup DKI]," kata Anies di Bala Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/1/2019).
Menurut Anies, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus memantau proses penyelidikan untuk mencari perusahaan yang terbukti membuang limbah B3 di Marunda.
"Kalau dari update terakhir saat ini, untuk pengawasannya akan terus dilakukan Dinas LH," kata Anies.
Sebelumnya, ditemukan gundukan seperti pasir berwana kecoklatan yang diduga merupakan limbah B3. Namun warga tidak mengetahui bahwa pasir itu limbah B3 dan justru menggunakannya untuk pengurukan dan bahan bangunan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sedang melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah warga di Marunda yang mengetahui peristiwa pembuangan limbah itu.
Kepala Bagian Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin mengatakan sejumlah perusahaan yang diduga membuang limbah B3 di Marunda juga diperiksa.
"Kemudian nanti transporternya [pengirim] kami periksa. Kami crosscheck, apakah barang ini dari DKI Jakarta atau dari luar," kata Mudarisin, hari ini.
Dia berharap agar pengusutan kasus ini bisa tuntas secepatnya. Untuk hasil uji laboratorium terhadap material yang diduga limbah B3, kata dia, ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu.
"Mudah-mudahan barang ini bukan dari kegiatan yang ada di Jakarta," ujarnya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom