tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan menghentikan aktivitas PT Jasa Medivest. Perusahaan pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat tersebut menerima sanksi administratif dari KLHK baru-baru ini.
Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan PT Jasa Medivest terbukti melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"KLHK menghentikan kegiatan perusahaan ini sejak 15 Agustus 2017," kata Rosa di Jakarta, pada Jumat (18/8/2017) seperti dikutip Antara.
Rosa mencatat saat ini PT Jasa Medivest memiliki limbah B3 medis lebih dari 1500 ton yang belum diolah. KLHK telah memberikan Sanksi Administratif Penghentian Kegiatan kepada PT Jasa Medivest melalui SK Menteri LHK Nomor 4240/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/08/2017.
Untuk sementara waktu, KLHK melarang PT Jasa Medivest menerima limbah baru dan wajib mengolah limbah yang sudah ada. Perusahaan tersebut juga wajib memulihkan bekas lokasi timbunan limbah medis yang telah terkontaminasi.
Menurut Rosa, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa PT Jasa Medivest meletakkan sekitar 1.000 ton timbunan limbah medis dan infeksius di tempat terbuka. Limbah B3 sebanyak itu hanya ditutup dengan terpal.
Rosa menambahkan, di gudang milik perusahaan itu, petugas Pengawas Lingkungan Hidup juga menemukan ada 475 ton limbah klinis yang terbungkus kemasan plastik berwarna kuning.
Selain itu, kata Rosa, juga ada 100 ton obat kadaluwarsa serta limbah medis lainnya yang telah disimpan di gudang milik PT Jasa Medivest sejak 2016.
"KLHK akan menindak tegas semua perusahaan yang telah melakukan pelanggaran izin dan peraturan lingkungan hidup," ujar Rosa.
Rosa menegaskan KLHK meminta semua perusahaan penghasil limbah B3 tidak mengirimkan limbahnya ke PT Jasa Medivest sampai perusahaan itu melakukan perbaikan sesuai dengan perintah sanksi administrasi pemerintah.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom