tirto.id - Limbah medis adalah salah satu tantangan terbesar sehari-hari yang dihadapi oleh penyedia layanan kesehatan. Pengelolaan limbah medis di Indonesia hingga kini dinilai masih belum optimal.
Beberapa contoh limbah medis seperti tempat bekas rendaman darah (sarung tangan, kain kasa, dll.), jaringan manusia atau hewan yang dibuat selama prosedur pengobatan, setiap sampah yang dihasilkan dari kamar pasien dengan penyakit menular, sertan vaksin yang dibuang, demikian seperti diwartakan Medpro.
Apa Itu Limbah Medis
Limbah medis sendiri adalah segala jenis sampah yang mengandung bahan infeksius (atau bahan yang berpotensi infeksius). Biasanya berasal dari fasilitas kesehatan seperti tempat praktik dokter, rumah sakit, praktik gigi, laboratorium, fasilitas penelitian medis, dan klinik hewan.
Limbah medis dapat mengandung cairan tubuh seperti darah atau kontaminan lainnya. Undang-undang Medical Waste Tracking Act tahun 1988 mendefinisikan limbah medis sebagai limbah yang dihasilkan selama penelitian medis, pengujian, diagnosis, imunisasi, atau perawatan manusia atau hewan.
Beberapa contohnya piring kultur, gelas, perban, sarung tangan, benda tajam yang dibuang seperti jarum atau pisau bedah, penyeka, dan tisu.
Menurut Menteri Kesehatan Nila Moeloek, pengelolaan limbah medis di Indonesia hingga kini dinilai masih belum optimal, padahal limbah medis termasuk sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.
"Menteri lingkungan pada waktu itu, sebelum Ibu Siti [Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar], mengatakan limbah medis harus dikelola oleh orang [perusahaan] ketiga. Saya kira sangat galau, kalau limbah medis tidak diperbaiki cara mengatasinya," kata Menkes beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemenkes, total terdapat 2820 rumah sakit, 9825 Puskesmas, dan 7641 klinik di Indonesia, karenanya Menkes meminta masyarakat untuk memikirkan bagaimana penanganan limbah medisnya.
Dari data yang ada, timbunan sampah medis bisa mencapai 296,86 ton per hari yang dihasilkan dari Fasyankes yang tersebar di Indonesia. Sementara kapasitas pengolahan yang ada hanya 115,68 ton per hari.
Jenis Limbah Medis
Istilah "limbah medis" menurut laman Bio Medical dapat mencakup berbagai macam produk sampingan yang berbeda dari industri perawatan kesehatan. Berikut ini kategori limbah medis yang paling umum sebagaimana diidentifikasi oleh WHO:
- Benda tajam. Limbah jenis ini meliputi segala sesuatu yang dapat menembus kulit, termasuk jarum, pisau bedah, pecahan kaca, pisau cukur, ampul, staples, dan kabel.
- Limbah Menular. Apa pun yang menular atau berpotensi menular masuk dalam kategori ini, termasuk tisu, tinja, peralatan, dan kultur laboratorium.
- Radioaktif. Limbah jenis ini umumnya cairan radioterapi yang tidak digunakan atau cairan penelitian laboratorium. Itu juga dapat terdiri dari gelas atau persediaan lain yang terkontaminasi dengan cairan ini.
- Patologi. Cairan manusia, jaringan, darah, bagian tubuh, cairan tubuh, dan bangkai hewan yang terkontaminasi masuk dalam kategori limbah ini.
- Obat-obatan. Pengelompokan ini mencakup semua vaksin dan obat yang tidak digunakan, kedaluwarsa, dan / atau terkontaminasi, seperti antibiotik, injeksi, dan pil.
- Bahan kimia. Termasuk desinfektan, pelarut yang digunakan untuk keperluan laboratorium, baterai, dan logam berat dari peralatan medis seperti merkuri dari termometer yang rusak.
- Limbah Genotoksik. Ini adalah bentuk limbah medis yang sangat berbahaya yang bersifat karsinogenik, teratogenik, atau mutagenik. Ini dapat termasuk obat sitotoksik yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengobatan kanker.
Cara Menangani Limbah Medis?
Orang-orang yang memiliki risiko tinggi tercemar limbah medis tentu saja petugas kesehatan, pasien, petugas pengumpulan dan pembuangan limbah, serta lingkungan sekitar. Limbah medis dapat menimbulkan bahaya jika dikelola secara tidak benar.
Lalu mengapa limbah medis perlu dikelola dengan cara yang benar? Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengelola limbah medis dengan cara yang tepat seperti dirilis dari Medical Waste.
- Sampah umum seperti tisu, kapas dan bahan yang tidak terkena limbah infeksius digabung dengan sampah biasa untuk dibuang.
- Benda tajam harus digabung, terlepas apakah terkontaminasi atau tidak, dan harus dimasukkan ke wadah anti bocor (biasanya terbuat dari logam atau plastik berkepadatan tinggi dan tidak tembus)
- Kantung dan wadah untuk limbah infeksius harus ditandai dengan lambang atau tulisan zat infeksius.
- Limbah yang sangat menular jika memungkinkan, segera disterilkan dengan autoklaf. Autoklaf adalah alat pemanas tertutup yang digunakan untuk mensterilisasi suatu benda menggunakan uap bersuhu dan bertekanan tinggi (1210C, 15 lbs) selama kurang lebih 15 menit.
- Limbah sitotoksik, sebagian besar diproduksi di rumah sakit besar atau fasilitas penelitian, harus dikumpulkan dalam wadah yang kuat dan anti bocor dengan jelas diberi label "Limbah sitotoksik".
- Sejumlah kecil limbah kimia atau farmasi dapat dikumpulkan bersama dengan limbah infeksius.
- Sejumlah besar obat-obatan kedaluwarsa atau kedaluwarsa yang disimpan di bangsal atau departemen rumah sakit harus dikembalikan ke apotek pembuangan.
- Limbah kimia dalam jumlah besar harus dikemas dalam wadah tahan bahan kimia dan dikirim ke fasilitas pengolahan khusus (jika tersedia).
- Limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi (misalnya kadmium atau merkuri) harus dikumpulkan secara terpisah.
- Wadah aerosol dapat dikumpulkan dengan limbah layanan kesehatan umum.
- Limbah infeksius radioaktif tingkat rendah Apusan, jarum suntik untuk penggunaan diagnostik atau terapeutik) dapat dikumpulkan dalam kantong atau wadah kuning untuk limbah infeksius jika ini ditujukan untuk pembakaran.
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis