tirto.id - Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun. Revisi itu dilakukan untuk memperketat aturan impor sampah.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Oke Nurwan memastikan pemerintah akan menindak tegas pihak yang memasukkan sampah mengandung limbah B3 ke Indonesia.
“Misalnya, ternyata mereka impor tetapi impornya itu ada kandungan B3-nya, itu kita no tolerance untuk Bahan Berbahaya dan Beracun [B3]. B2 [sampah anorganik] apalagi,” kata Nurwan di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman pada Jumat (26/7/2019).
Nurwan mengatakan pemerintah akan memperketat pengawasan di pelabuhan. Hal ini dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Kemendag usai revisi permendag itu rampung.
Setiap eksportir sampah yang akan mengirim barang ke Indonesia harus terdaftar terlebih dahulu sebagai perusahaan yang diizinkan mengirim limbah sebagai bahan baku.
Dia memastikan akan ada tindakan bila eksportir melanggar ketentuan. Terutama ketika ekspor limbah yang dilakukan ternyata mengandung B3. Namun, ia belum menjelaskan jenis sanksinya.
“Kita sepakat akan melakukan pengawasan kalau memang mereka melanggar ketentuan ini kita lakukan tindakan,” ucap Nurwan.
Soal perusahaan yang terdaftar itu, Nurwan memastikan bahwa pemerintah akan tetap melakukan pengecekan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan daftar yang diberikan negara asal ternyata memuat eksportir yang pernah menyertakan limbah B3 dalam bahan baku kirimannya.
“Walaupun itu terdaftar kalau dia pernah ngirim gak bener kan [bisa ditindak],” ujar Nurwan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom