tirto.id - Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan sepakat merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, revisi ini sudah berada dalam tahap finalisasi.
Aturan ini nantinya akan memperketat masuknya plastik dan kertas ke Indonesia untuk keperluan bahan baku industri.
Melalui peraturan ini, pemerintah ingin mencegah masuknya limbah terutama plastik yang ternyata tidak bisa diolah dan tidak diperlukan industri Indonesia.
"Revisi Permendag 31 sudah difinalisasi. Kita kan revisi dengan revisi permendag itu. Kita liat 6 bulan dan kalau tidak comply ya ditindak," ucap Airlangga kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat (26/7/2019).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Neger Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, lembaganya sepakat mengenai revisi ini.
Ia mengatakan, Permendag itu tengah menjalani proses review sebab ada beberapa poin yang belum disepakati tim teknis.
Nurwan juga mengatakan persoalan yang ingin diselesaikan dalam revisi ini adalah pembenahan pengawasan.
Sebab selama ini pengawasan dinilai belum cukup ketat. Alhasil importir kini harus terdaftar.
Untuk prosesnya, Nurwan mengatakan pemerintah akan meminta nama-nama perusahaan yang tersertifikasi dari negara asalnya.
"Jadi ada, aturan yang sekarang itu pun kita itu mengatur impor limbah non-B3. Sebetulnya itu cuma kan pengawasan belum ketat gitu kan. Di sananya eksportir tidak terdaftar sekarang eksportir [negara asal] harus terdaftar," ucap Nurwan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali