tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penyelundupan limbah beracun dan berbahaya atau B3 di Kepulauan Riau. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hari ini.
"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), hari ini, Jumat, tanggal 26 Agustus 2022 sekitar jam 14.00 WIB telah mendatangi kantor Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dugaan penyelundupan limbah beracun dan berbahaya (B3) di Kepulauan Riau," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya Jumat, (26/8/2022).
Boyamin menyebut penyelundupan limbah itu diduga terjadi pada Maret sampai Agustus 2022. Limbah diduga diangkut menggunakan kapal MT TUT GT 74 berbendera Indonesia. Kapal tersebut, kata dia, dimiliki oleh PT PEL yang beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Kapal itu labuh jangkar di perairan Pelabuhan Batu Ampar. Diduga didalam kapal tersebut mengangkut limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) dengan dugaan kamuflase dokumen barang tertulis,” jelas Boyamin.
Boyamin mengatakan bahwa muatan di dalam kapal tersebut diduga memenuhi kualifikasi kategori sebagai limbah B3 dengan kategori bahaya 1 (sangat berbahaya) kerena memenuhi parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C36 Petroleum Hydrocarbons jauh diatas baku mutu yang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk itu, ia mendesak KLHK untuk mengusut kasus tersebut dengan menelusuri dugaan penyelundupan masa lampau.
"MAKI juga meminta proses hukum dikembangkan kurun waktu sejak tahun-tahun sebelumnya dikarenakan terdapat informasi sewaktu musim angin utara terdapat limpahan minyak dan limbah di pantai-pantai Kepri yang diduga terdapat pelaku-pelaku selain yang diatas," tandas Boyamin.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau penjelasan dari KLHK atau pihak terkait atas laporan tersebut.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky