tirto.id - Kementerian Perhubungan akan menerapkan aturan baru soal taksi online mulai 18 Juni 2019. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 tahun 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, peraturan yang akan diterapkan ini merupakan aturan baru sebagai pengganti PM 108/2017 yang dianulir Mahkamah Konstitusi pada 2018 lalu.
"Rencana sesuai amanat PM 118 di mana kita selesaikan Desember 2018. Peraturan ini berlaku 6 bulan setelahnya yaitu Juni 18 kita berlakukan," jelas dia di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Kamis (13/6/2019).
Meski aturan baru mengenai taksi online akan direalisasikan dalam lima hari ke depan, tetapi aturan tersebut tidak mutlak memiliki sanksi yang keras. Pasalnya, kata Budi, pihaknya memberikan kelonggaran dalam proses adaptasi aturan selama dua bulan.
Artinya jika ada sopir taksi online yang melanggar aturan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PM 118 tidak akan diberikan sanksi dalam masa adaptasi yaitu dua bulan ke depan.
"Tapi karena masih ada penyesuaian nanti saya himbau kepolisian Kadishub sementara kita untuk saat ini kita enggak kedepankan aspek penegakan hukum. Kita masih edukasi, penyesuaian masalah perizinan," jelas dia.
Permenhub nomor 118 itu, kata Budi, bakal mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) taksi online, termasuk mengenai kondisi kendaraan dan pengemudi. Beberapa ketentuan di antaranya juga mengatur aspek terkait keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang taksi online.
"SPM kita masukkan di situ sebagai persyaratan kendaraan taksi sesuai keinginan masyarakat, bersih, pengemudinya juga harus berpenampilan yang baik. Kemudian, menyangkut masalah keselamatan, ada panic button [alarm peringatan keamanan] semuanya [taksi online]," ujar Budi.
Sama seperti Permenhub sebelumnya, Permenhub 118/2018 juga mencantumkan ketentuan tarif batas bawah dan atas yang harus dipatuhi oleh aplikator taksi online seperti Gojek, Grab dan Uber.
Jika dalam Permenhub 108/2017 tarif batas bawah ditetapkan Rp3 ribu per kilometer dan tarif batas atas Rp6.500 per km, maka dalam aturan baru ini tarif batas bawahnya ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Darat berdasarkan rekomendasi gubernur dan disesuaikan dengan wilayah operasinya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Irwan Syambudi