Menuju konten utama

MA Cabut Aturan Taksi Online, Apa Dampak untuk Perusahaan?

Grab dan Gojek meminta pemerintah segera menerbitkan aturan baru. Saat ini, ribuan pengemudi taksi online tak punya legalitas.

MA Cabut Aturan Taksi Online, Apa Dampak untuk Perusahaan?
Illustrasi aturan supir online. REUTERS

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Dengan demikian, Permenhub tersebut batal dan tidak bisa diberlakukan lagi secara umum.

Pencabutan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, namun beleid tersebut digugat ke MA dan kemudian diputuskan untuk dicabut.

Menanggapi putusan ini, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MA. Ia berharap segera ada kejelasan payung hukum setelah Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tak lagi diberlakukan. Ini menyangkut legalitas bisnis mereka.

“Pada dasarnya kami mendukung adanya peraturan yang mengatur industri ride-sharing demi menyediakan legalitas yang dibutuhkan sebagai dasar hukum beroperasinya para pengemudi GrabCar,” ujar Ridzki melalui pesan singkat kepada reporter Tirto, Sabtu (15/9/2018).

Sama seperti Grab, Go-Jek juga akan mempelajari terlebih dahulu putusan MA. Vice President Corporate Communications Go-Jek Michael Say berkata pihaknya menghormati putusan MA. “Saat ini kami sedang menunggu salinan resmi Putusan MA tersebut untuk dapat mempelajarinya secara langsung,” kata Michael kepada reporter Tirto.

Soal kejelasan payung hukum, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku sedang mencoba menyiapkan aturan baru. Aturan baru itu rencananya rampung dan diterbitkan awal Oktober 2018.

“Pak Menteri [Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi] menyampaikan ke saya agar berpikiran positif dalam membuat aturan yang baru,” kata Budi Setiyadi, kemarin.

Dalam menyusun aturan baru ini, Kemenhub meminta masukan dari sejumlah komunitas transportasi online, aplikator, Organda, sampai kepolisian. Tak hanya itu, aturan baru nantinya berdasarkan keputusan MA serta berfokus pada keamanan bagi pengendara, alat transportasinya, maupun penumpang.

“Pasal untuk kuota ada, pembatasan wilayah operasi ada, tarif ada, dan nomor kode khusus juga tetap ada. Itu semua yang diterima MA. Kalau untuk aturan stiker kan tidak diterima, jadi kami tidak bisa dipaksakan juga,” ungkap Budi.

Transportasi Online Masih Laku

Saat disinggung soal apakah putusan ini punya dampak terhadap kelangsungan bisnis perusahaan, baik Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata maupun Vice President Corporate Communications Go-Jek Michael Say sama-sama bungkam. Mereka tak menjawab pertanyaan yang dilayangkan reporter Tirto.

Soal ini, pengamat transportasi sekaligus dosen di Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai putusan MA yang mencabut Permenhub 108/2017 tak akan banyak berpengaruh dan membuat konsumen lari.

Kecenderungan itu, kata Djoko, muncul lantaran kualitas transportasi umum belum baik. “Kalau transportasi umum bagus, transportasi online kan enggak laku.” ujar Djoko kepada reporter Tirto.

Djoko berkata, taksi online menjadi ceruk bisnis bagi penumpang yang merasa tidak nyaman dengan transportasi umum yang tersedia. Saat ini, dia menyebut, pemerintah belum mampu membereskan transportasi umum yang ada.

“Ini kan peluang bagi orang-orang tertentu saja untuk mencari celah ketika pemerintah gagal menata angkutan umum,” imbuh dia.

Djoko lantas meminta pemerintah mencontoh Malaysia yang punya transportasi umum yang bagus dan murah. Ia juga meminta revisi Permenhub bisa dilakukan dengan catatan pemerintah juga terus berupaya untuk memperbaiki kualitas transportasi umumnya.

“Ini sudah terlanjur. Okelah pemerintah perbaiki regulasinya tapi lebih gencar lagi membuat transportasi umumnya lebih bagus. Nanti kalau menata angkutan umum kan sebagian dari driver online ini bisa direkrut,” kata Djoko.

Baca juga artikel terkait TAKSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Mufti Sholih