tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, realisasi Peraturan Menteri (PM) 118 tahun 2018 soal Angkutan Sewa Khusus untuk taksi online mulai berlaku pada Juni 2019.
"Juni ya (aturan taksi online realisasi)," kata Budi Setiyadi dalam pembukaan sosialisasi aturan sewa khusus, di Ballroom Hotel Marlyn Park, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Regulasi mengenai aturan ini, kata Budi, melalui proses yang alot. Setelah tahun 2017 dibuat, aturan ini sempat ditolak empat kali dan direvisi empat kali. Sampai akhirnya disetujui setelah berdiskusi dengan operator dan pengemudi taksi online.
Ia menjelaskan, aturan saat ini memang bukan aturan yang sempurna. Namun, dengan yang sudah matang ini, setidaknya konsumen dan pengemudi taksi online memiliki payung hukum yang jelas.
"Tidak ada regulasi yang sempurna. Di negara manapun juga pasti karena perkembangan dinamika lingkungan juga berkembang terus. Ini yang terakhir menurut saya sudah sangat responsif , sangat akomodatif, baik dari perwakilan peserta yang terlibat dalam regulasi baik juga menyangkut masalah ide-ide gagasan dimasukkan ke dalam norma yang ada dalam PM ini," papar dia.
Ia menjelaskan, perumusan regulasi ini lahir dari diskusi sehingga lahirlah regulasi gotong royong. Di dalamnya ada kepentingan pemerintah, aplikator dan pengemudi.
"Jika ada pengemudi yang mungkin belum puas ya nggak apa bagi saya, mungkin mereka merasa ini belum sesuai," kata dia.
Meski begitu, Budi mengatakan baiknya peraturan ini dibiarkan berlaku dan berjalan terlebih dulu. Kemudian jika nanti dalam perjalanan dari realisasi aturan ada yang perlu disempurnakan lagi.
Kementerian perhubungan, tambahnya, tinggal mengkaji dan mengikuti pembentukan aturan sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
"Saya kira, begitu ada perkembangan lagi yang lain baik menyangkut masalah sistem bisa saja kita lakukan penyesuaian. Sementara ini biarin jalan dulu satu tahun, kalau memang perlu direvisi ya kita revisi saja," jelas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno