tirto.id - Seorang pengemudi ojek online, BS (43), mencuri telepon seluler milik seorang anak, karena terlilit utang.
"Karena punya utang, berbunga besar dan kesulitan mengembalikan. Akhirnya dia mencuri telepon seluler untuk dijual lalu membayar utang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Peristiwa itu terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 06.56 WIB, Minggu (16/6/2019) lalu.
Pada saat kejadian, kata Argo, BS baru rampung mengantar penumpang. Kemudian, BS melihat ada seorang anak yang membawa telepon seluler, lalu merampasnya.
Pelaku lalu menyimpan motornya di rumah dan tidak bekerja sebagai pengemudi. Ia jadi kuli di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, lantaran perampasan telepon seluler viral di media sosial. Ia berusaha menghindari pelacakan polisi.
BS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Argo mengimbau kepada para orang tua untuk bijak dalam memberikan telepon seluler kepada anak.
Dalam video ini terlihat seorang bocah laki-laki sedang kencing di depan rumah berwarna hijau muda.
Lalu, BS datang mengendarai motornya. Bocah itu lengah dan pelaku merampas telepon seluler dari tangan kiri korban.
BS kabur, mengebut motornya. Bocah itu hanya bisa melihat kemudian masuk ke rumahnya.
Kemudian seorang laki-laki dewasa berpakaian kutang hutan keluar dari rumah itu dan memeriksa kondisi di depan rumahnya.
Barang bukti yang disita polisi ialah satu telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih list biru dengan nopol B-4979-BPF, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas, satu helm dan satu jaket ojek online.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali