tirto.id - Seorang pengemudi ojek online, BS (43), mencuri telepon seluler milik seorang anak, karena terlilit utang.
"Karena punya utang, berbunga besar dan kesulitan mengembalikan. Akhirnya dia mencuri telepon seluler untuk dijual lalu membayar utang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Peristiwa itu terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 06.56 WIB, Minggu (16/6/2019) lalu.
Pada saat kejadian, kata Argo, BS baru rampung mengantar penumpang. Kemudian, BS melihat ada seorang anak yang membawa telepon seluler, lalu merampasnya.
Pelaku lalu menyimpan motornya di rumah dan tidak bekerja sebagai pengemudi. Ia jadi kuli di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, lantaran perampasan telepon seluler viral di media sosial. Ia berusaha menghindari pelacakan polisi.
BS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Argo mengimbau kepada para orang tua untuk bijak dalam memberikan telepon seluler kepada anak.