tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, akan menerapkan aturan baru tarif ojek online pada pekan depan.
Ia juga mengatakan, sebelum dioperasikan, aturan ini sudah diuji coba pada lima tempat di kota besar yakni Bandung, Jakarta, Surabaya, Makasar dan Yogyakarta.
"Paling lambat [realisasi aturan tarif ojol] minggu depan," kata dia di kantor Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Aturan tarif ojek online baru mengacu oada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12/2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) 348/2019.
Tarif baru ojol diatur dalam Kepmenhub 348/2019 telah per 1 Mei 2019. Kepmenhub itu membangi besaran tarif menjadi 3 zona, yaitu: zona untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 meliputi Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300 per km, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 per km dengan batas atas Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Bagi biaya jasa minimal ditetapkan per 4 km pertama.
"Permenhub 12 tentang ojol ini akan segera kita berlakukan. Dan kemarin Kepmenhub 348 sebagai break down sudah kita buat juga di mana tarifnya tertera di situ," kata dia.
Ia menambahkan, persiapan operasional tarif baru diawali dengan mengundang asosiasi pengemudi ojek online di Indonesia di kantor Kemenhub.
"Regulasi ini sudah sesuai dan sementara akan kita jalankan dulu sampai dengan nanti misalnya ada perubahan tarif tiga bulan setelahnya mungkin bisa kita lakukan evaluasi, sementara nanti sudah aklamasi semua asosiasi mendukung," ujar dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali