tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi meminta aplikator ojek online (ojol) tidak memberlakukan diskon tarif secara berlebihan.
Menurut dia, berdasarkan evaluasi terhadap penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang mengatur tarif ojek online, aplikator kerap menerapkan diskon di luar batas wajar atau melampaui batas atas dan bawah yang ditentukan.
"Kami sebenarnya tidak melarang sistem diskon tarif ojek online. Kami menyarankan promosi yang sustainable atau berkelanjutan, tidak bakar duit," kata Budi di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat pada Kamis (13/6/2019).
Dia mengingatkan pemberian diskon tarif ojek online yang berlebihan tidak hanya bisa berdampak buruk terhadap bisnis ini, tapi juga sektor transportasi konvensional.
Budi menyebut Kemenhub sudah meminta pendapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia mengenai diskon tarif ojol saat berkonsultasi soal alat pembayaran yang diberlakukan aplikator transportasi online.
“Tentang diskon ini, saya rasa harus dipatuhi oleh aplikator, diskon tidak boleh terus menerus dan berlebihan, apalagi jika melanggar tatif batas atas dan batas bawah," kata Budi.
Diskon yang berlebihan, kata Budi, bisa memicu predatory pricing atau membuat aplikator saling berupaya mematikan bisnis saingannya.
Dia menambahkan, jika predatory pricing berujung pada monopoli usaha maka lembaga yang akan memberikan sanksi adalah KPPU.
"Jadi diskon boleh atau dengan loyalty program yang sustainable sehingga tidak merusak tarif batas atas dan batas bawah,” ujar Budi.
Pemberlakuan diskon yang membuat tarif ojol berada jauh di bawah batas bawah memang bisa menguntungkan bagi konsumen.
Akan tetapi, Budi melanjutkan, keuntungan bagi konsumen itu hanya untuk jangka pendek. Sebab, setelah bisnis dikuasai satu pemain besar yang mampu bertahan karena modal kuat, konsumen dan pengemudi yang terbatas pilihannya akan dirugikan.
Revisi Aturan Tarif Ojek Online
Budi juga mengungkapkan ada kemungkinan Kemenhub merevisi aturan tetang batas atas dan bawah tarif ojek online.
Revisi itu, menurut dia, akan memasukkan ketentuan baru seperti soal sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan tarif.
Selain itu, Budi mengatakan ada kemungkinan ketentuan soal tarif dasar ojek online akan berubah karena banyak masyarakat keberatan. Ia mencontohkan warga Jakarta yang berkali-kali memakai jasa ojek online untuk jarak pendek menilai nilai tarif terlalu mahal.
"Intinya masukan dari masyarakat akan saya akomodir," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom