Menuju konten utama

YLKI Diskon Tarif Ojol Boleh Asal Tak Langgar Tarif Batas Bawah

Ketua Pengurus Harian YLKI menyebut wacana Kemenhub yang akan melarang diskon tarif ojek online (ojol) diharapkan dapat menciptakan persaingan sehat.

YLKI Diskon Tarif Ojol Boleh Asal Tak Langgar Tarif Batas Bawah
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Ketua Pengurus Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut wacana Kemenhub yang akan melarang diskon tarif ojek online (ojol) diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat, jangan sampai terjadi predatory price.

Ia mengatakan, diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah. Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA).

Terkait hal itu sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

"Di situ telah dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen," jelas Tulus di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Ia menjelaskan, yang menjadi persoalan, kalau ada operator memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dengan mematok di bawah TBB.

"Jika itu terjadi, bisa menjurus pada persaingan tidak sehat. Bahkan menjurus predatory pricing. Di bagian ini ada tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang TBB-TBA. Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan tersebut," papar Tulus.

Ia mengatakan, munculnya rencana pelarangan diskon ojol, patut diduga bahwa pemerintah (Kemenhub) dalam posisi gamang untuk mengatur ojol.

Dengan Kepmenhub yang sudah ada, sebetulnya cukup untuk memberikan patokan soal tarif. Kemenhub tak perlu turun tangan untuk membuat aturan soal diskon.

"Yang perlu diperketat adalah aturan soal standar pelayanan minimal bagi ojol khususnya yang berdimensi keselamatan. Sebab sejatinya dimensi keselamatan pada ojol sangat rendah," katanya.

Oleh karena itu, YLKI meminta operator dan partnernya untuk konsisten dan mematuhi regulasi tersebut, agar diskon yang diberikan tidak melanggar TBB.

Kemenhub harus konsisten dalam pengawasan baik terkait implementasi tarif TBA dan TBB, dan juga terkait standar pelayanan yang berdimensi keselamatan, safety.

Baca juga artikel terkait TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri