Menuju konten utama

Korban Pencurian Lapor Polisi: Ponsel Raib karena Telat Ditangani

Korban pencurian mengadu ke polisi, tapi laporannya tak diproses. Alasannya: bukan wilayah hukum polisi setempat.

Korban Pencurian Lapor Polisi: Ponsel Raib karena Telat Ditangani
Ilustrasi Garis Polisi. FOTO/Antaranews

tirto.id - Florentin, (26 tahun), kesal bukan kepalang. Telepon seluler dan laptopnya hilang digasak pencuri yang menyelinap ke kamar indekosnya. Kekesalannya bertambah lantaran polisi yang diminta segera menindak pencuri malah lamban menangani laporannya.

Pencurian yang dialami Titin, begitu Florentin biasa disapa, terjadi pada Sabtu (12/1/2019) dini hari. Saat terbangun, Titin menyadari jendela kamar indekosnya, yang terletak di daerah Grogol, Kebayoran Lama, sudah terbuka. Sementara laptop dan ponselnya sudah raib.

Ia kemudian minta bantuan Maya, rekan satu indekos untuk menghubungi nomor ponselnya. Ponselnya masih bisa dihubungi tapi tak ada yang menjawab.

Ia lantas meminta Maya melacak ponselnya lewat aplikasi Find Device milik Google. Aplikasi itu menunjukkan ponselnya berada di kawasan Jatibaru, Tanah Abang, yang berjarak sekitar 8 kilometer dari indekostnya.

Titin tak langsung berangkat ke Jatibaru. Ia memilih melapor lewat telepon ke petugas jaga di Polsek Palmerah--berjarak lebih kurang 1,4 kilometer--, lantaran alasan keamanan.

Saat melapor lewat sambungan telepon, petugas jaga di Polsek Palmerah malah memintanya melapor ke Polsek Kebayoran Lama, yang jaraknya sekitar 4,6 kilometer, karena kasus pencurian itu terjadi di wilayah hukum Polsek Kebayoran Lama.

Tak percaya dengan keterangan petugas jaga, Titin langsung mendatangi Mapolsek Palmerah, sekitar pukul 1.30 dini hari. Sesampainya di polsek, Titin tetap tak bisa melapor. Petugas yang ada di kantor polisi tetap memintanya melapor ke Polsek Kebayoran Lama, tanpa memberi tahu alamat atau nomor telepon.

“Kalau pun enggak bisa, at least disambungin ke Polsek Kebayoran Lama atau minta tolong gimana caranya diproses, [padahal] ponselnya masih kelacak. Kalau cepat [ditangani] bisa [dikejar] ke sana,” kata Titin menceritakan pengalamannya, Ahad (13/1/2018).

Laporan Titin akhirnya diproses setelah polisi tahu profesinya sebagai jurnalis. Petugas jaga di Mapolsek Palmerah kemudian menghubungi Mapolsek Kebayoran Lama.

Beberapa saat setelah itu, dua polisi dari Polsek Kebayoran Lama datang ke indekost Titin sekitar pukul 2 dini hari. Polisi kemudian meminta keterangan Titin, lantas membawa kardus laptop miliknya.

Titin sempat menerangkan lokasi terakhir ponselnya. Polisi kemudian mengajaknya mengejar pelaku. Namun ajakan itu tak ditepati karena dua polisi malah membawanya ke Mapolsek Kebayoran Lama.

Sesampainya di Mapolsek Kebayoran Lama, Titin sempat ditanyai seorang petugas. Namun, petugas itu ternyata tak sedang memproses berita acara pemeriksaan.

“Dia itu nunggu temannya bangun,” kata dia.

Setelah petugas itu bangun, Titin kembali mengisahkan cerita pencurian di kamar kosnya kepada petugas tersebut. Tapi, Titin kembali jengkel karena penanganan laporannya berbelit-belit.

Titin akhirnya menjalani proses berita acara pemeriksaan setelah menunggu 10 menit di ruang Reskrim Polsek Kebayoran Lama.

Karena jengkel, Titin akhirnya menanyakan alasan polisi tidak langsung bergerak meskipun mereka sudah mengetahui posisi barang. “Polisi bilang bisa dilacak pakai IMEI, padahal, kan, boks enggak ada,” tiru Titin.

Titin kemudian diperiksa intensif polisi selama satu jam. Setelah itu, ia disuruh pulang sekitar pukul 05.00 pagi. “Polisi bilang, ‘mbak silahkan istirahat dulu, nanti kami hubungi lagi’,” kata Titin menirukan permintaan polisi.

Maladministrasi Kepolisian

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta, Teguh P. Nugroho menilai tindakan aparat Polsek Palmerah dan Polsek Kebayoran Lama yang tak sigap memproses laporan warga sudah tergolong maladministrasi. Aparat seharusnya bisa bertindak meski kasus pidana tidak terjadi di wilayah hukum yang mereka tangani.

“Polisi seharusnya mendahulukan penanganan, baru mengurus masalah administrasinya,” kata Teguh kepada reporter Tirto, Ahad siang.

Dalam catatan Ombudsman, Teguh menyebut, pengaduan pelayanan kepolisian masuk dalam daftar pengaduan terbanyak kedua pada 2018. Jumlahnya mencapai 675 laporan dengan rincian 28 laporan terhadap Mabes Polri, 186 laporan terhadap polda, 374 laporan terhadap polres, dan 87 laporan terhadap polsek.

Namun, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala justru punya pendapat lain. Apa yang dialami Titin, kata Adrianus, adalah dilema bagi polisi. Ini karena polisi di tingkat polsek memang mengedepankan ketertiban administrasi.

“Mereka merasa lebih aman kalau administrasi diberesi dulu,” kata Adrianus kepada reporter Tirto.

Menurut Adrianus, kasus yang dialami Titin sebenarnya berkaitan dengan siber. Penanganan kasus yang berkaitan dengan siber baru ada di tingkat Mabes Polri ataupun polda. Karena itu, Adrianus meminta korban yang mengalami kasus seperti Titin lebih baik melapor ke Mabes Polri atau polda.

Infografik HL Anggaran Kepolisian

Infografik HL Anggaran Kepolisian Ironi Dana Polri

Lain halnya jika kasus yang berkaitan dengan kejahatan jalanan. Adrianus, yang juga Kriminolog dari Universitas Indonesia ini menyebut petugas polsek akan lebih cepat merespons.

Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Setalan Kompol Suharyono membela petugas polsek dan menyebut langkah petugasnya sudah tepat. Ini karena polisi harus dapat laporan terlebih dahulu meski lokasi barang sudah diketahui.

“Jadi tidak gegabah menangkap orang tanpa dasar,” kata Suharyono sembari menekankan laporan kasus pencurian berbeda dengan tangkap tangan.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengaku akan mengklarifikasi informasi soal lambatnya petugas menangani laporan. Jika demikian, kata Indra, ia tak segan memberi sanksi.

“Apabila benar kurang responsif, akan kami bina,” kata Indra.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mufti Sholih