tirto.id - Kementerian Perhubungan akan mulai memberlakukan aturan tarif ojek online baru ke seluruh pelosok daerah pada 2 September 2019.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan jadwal pemberlakuan tarif ojek online baru itu sudah tercantum di Keputusan Menteri Perhubungan No. 348/2019.
“Mulai 2 September dini hari akan diberlakukan tarif sesuai dengan KM no. 348 di sudah seluruh kota di Indonesia yang ada Grab maupun Go-jek,” katanya di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (29/8/2019).
Pemberlakukan tarif ojek online baru selama ini dilakukan secara bertahap. Pada 1 Mei 2019, baru 5 kota utama yakni Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar. Lalu pada 1 Juli 2019, pemerintah memberlakukan tarif baru ini ke 45 kota dan kabupaten.
Lalu per 9 Agustus 2019, ada tambahan 88 kota yang ikut diberlakukan jadi totalnya menjadi 133 yang mewakili 3 zona. Terakhir per 2 September 2019 pukul 00.00 WIB, tarif ojol akan berlaku di seluruh kota operasional Grab dan Go-Jek.
Saat ini Grab Indonesia memiliki 224 lokasi operasi. Sementara Go-Jek baru menyentuh 221 kota di seluruh Indonesia. Dengan demikian, akan ada kenaikan tarif ojek online di 88-91 kota per 2 September 2019.
“Kotanya mana saja nanti akan dlampirkan masing-masing Go-jek dan Grab,” ucap Yani.
Untuk memastikan tarif baru tersebut dilakukan, lanjut Yani, pemerintah akan melibatkan rekanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat yang tersebar di Indonesia. Tak hanya itu, Dinas Perhubungan di tiap daerah juga akan dilibatkan.
Sementara itu, Head of Strategy & Planning Grab Indonesia Tirza R. Munuasamy menuturkan perusahaanya telah menyiapkan perubahan algoritma untuk segera menyesuaikan tarif di sejumlah wilayah.
“Semua kota kami operasi kami sudah melakukan penyesuaian algoritma supaya sesuai dengan KM,” ucap Tirza.
Hal yang sama juga diutarakan Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky. Menurutnya, Go-Jek berkomitmen untuk memperhatikan ketentuan batas atas dan bawah yang diberlakukan pemerintah.
Untuk diketahui, tarif batas bawah untuk Zona I dipatok Rp1.850, dan batas atas sebesar Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara tarif batas bawah Zona II dipatok Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 dengan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III, tarif batas bawah Rp2.100, dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Editor: Ringkang Gumiwang