Menuju konten utama
Persaingan Usaha

Grab akan Banding Usai Diputus Bersalah & Denda Rp30 M oleh KPPU

KPPU memutuskan GRAB dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 tentang integrasi vertikal dan Pasal 19 huruf d tentang praktik diskriminasi dalam UU No. 5/1999.

Grab akan Banding Usai Diputus Bersalah & Denda Rp30 M oleh KPPU
Seorang warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3). Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mendorong pemilik kendaraan dari aplikasi transportasi online agar bisa memenuhi perizinan sesuai dengan perundang-undangan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/16.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Sanksi itu terkait diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

“Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu,” demikian KPPU dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Majelis Komisi KPPU memutuskan GRAB dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 tentang integrasi vertikal dan pasal 19 huruf d tentang praktik diskriminasi dalam Undang-Undang No. 5/1999. Dalam putusan itu, majelis juga sempat menyatakan dugaan pelanggaran tying in pada Pasal 15/2 UU 5/1999 tidak terbukti.

Imbas putusan itu, Grab dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d) sehingga total menjadi Rp30 miliar. TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.

“Memerintahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap KPPU.

Menanggapi hal itu, PT Grab Teknologi Indonesia menyesalkan keputusan KPPU itu. Menurut mereka selama persidangan perusahaan telah berupaya memberi argumentasi dan pembuktian yang kuat didukung saksi dan ahli.

“Kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU. Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU,” ucap Juru Bicara Grab Indonesia dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).

Grab menyatakan kerja sama itu dibentuk lantaran banyak mitranya tidak memiliki kendaraan. PT TPI sebagai gantinya memfasilitasi mitra ke penyewaan mobil.

Grab juga menegaskan kalau sistem pemesanan mereka adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi. Menurut Grab, mereka tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi dari TPI.

Jika mereka memberi layanan yang baik pada penumpang, maka mitra TPI pun juga berhak atas manfaat program yang sama dengan pengemudi lainnya.

“Kami tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” demikian keterangan Grab.

Baca juga artikel terkait GRAB atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz