Menuju konten utama

Bisnis Terimbas Pandemi Corona, Grab PHK 360 Karyawan

Grab mengurangi 5 persen karyawannya, sebagai langkah efisiensi untuk menghadapi pandemi COVID-19.

Bisnis Terimbas Pandemi Corona, Grab PHK 360 Karyawan
CEO dan co-founder Grab, Anthony Tan mempresentasikan produk terbaru perusahaannya di gedung Marina One, Singapura, Selasa (10/7/2018). tirto.id/Ivan

tirto.id - CEO dan Co-Founder Grab, Anthony Tan mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 360 karyawan yang merepresentasikan 5% dari total karyawannya. Keputusan itu diambil menyusul pandemi COVID-19 yang berdampak pada bisnis Grab.

Tan menjelaskan, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak pada bisnis secara global, termasuk Grab, sejak Februari. Perusahaan-perusahaan kini juga harus bersiap menghadapi kemungkinan resesi yang berkepanjangan akibat pandemi..

“Kita harus mempersiapkan diri untuk masa pemulihan yang panjang di kemudian hari,” ujar Tan, dalam surat elektroniknya kepada karyawan, Selasa (16/6/202010.

Dalam beberapa bulan terakhir, kata Tan, Grab sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi pandemi yang kemungkinan berkepanjangan. Grab sudah meninjau semua komponen biaya, mengurangi pengeluaran, dan menerapkan pemotongan gaji untuk manajemen senior.

“Walaupun demikian, kami menyadari bahwa kita masih harus menjadi organisasi yang lebih ramping untuk mengatasi tantangan ekonomi pasca-pandemi,” jelas Tan.

Tan memastikan setelah ini tidak akan ada lagi PHK di Grab. “Saya yakin, dengan menjalankan rencana terbaru untuk memenuhi target yang telah ditetapkan, kita tidak akan melalui proses yang menyakitkan ini lagi di beberapa waktu mendatang,” jelas Tan.

Kepada karyawannya yang terkena PHK, Grab memberikan sejumlah kompensasi. Di antaranya, pembayaran pesangon berupa gaji setengah bulan untuk setiap 6 bulan masa kerja, atau berdasarkan peraturan setempat, yang akan dipilih jumlah yang lebih besar. Grab juga memberikan pembayaran tambahan yang telah ditingkatkan setara dengan sekitar 1,5 bulan gaji di atas pembayaran pesangon sebagai bantuan tambahan selama krisis COVID-19 ini dan bonus untuk pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2020.

Pertanggungan asuransi kesehatan akan diberikan kepada karyawan yang di-PHK hingga akhir tahun ini melalui asuransi kesehatan yang ada, atau pemberian dana tunai yang setara. Untuk karyawan perempuan yang sedang hamil atau karyawan laki-laki yang istrinya sedang hamil saat terakhir masa kerja, jatah cuti hamilnya dikonversi menjadi dana tunai.

Jatah cuti tahunan yang belum digunakan dan kredit GrabFlex yang belum digunakan, dicairkan melalui Flexible Spending Account masing-masing karyawan. Karyawan Grab yang kena PHK juga diperkenankan tetap memiliki jatah laptopnya.

Baca juga artikel terkait GRAB atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Bisnis
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Abdul Aziz