tirto.id - Mulai 1 Juli 2019, Kementerian Perhubungan resmi memperluas pemberlakuan beleid yang mengatur operasi dan tarif ojek online (ojol) di 41 kota di Indonesia.
Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding masa-masa uji coba peraturan yang hanya terbatas di lima kota.
Tepatnya ke-41 kota itu mewakili tiga zona yang diatur oleh pemerintah. Zona 1 antara lain Banda Aceh, Medan di Sumatra Utara, Batam, Pekan Baru di Riau, dan Palembang di Sumatra Selatan. Lalu zona 2 diisi oleh Jabodetabek.
Sisanya zona 3 antara lain Pontianak di Kalimantan Barat, Palangkaraya di Kalimantan Tengah, Samarinda dan Balikpapan di Kalimantan Timur, serta Banjarmasin di Kalimantan Selatan. Masih pada zona 3, kota Manado di Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Jaya Pura di Papua juga termasuk di dalamnya.
“Kami sudah ada titik temu dengan dua aplikator. Setelah dirapatkan dengan Menhub mulai 1 Juli 2019 kemarin sudah diberlakukan lagi Kepmen 348 Tahun 2019 dan Permen 12 Tahun 2019 di 41 kota,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Gedung Karya, Kemenhub pada Jumat (5/7/2019).
“Sudah kami layangkan surat ke dua apliaktor per 26 Juni 2019 kemarin,” tambahnya,
Budi mengatakan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan dua beleid itu, pemerintah akan langsung melakukan pengawasan di masing-masing kota tersebut.
Pengawasannya berkaitan dengan kepatuhan aplikator (Go-jek dan Grab) untuk memberlakukan biaya jasa atau tarif yang sudah diatur pemerintah dalam Kempenhub No. 348 Tahun 2019.
Kemenhub kata Budi juga akan melakukan survei pasar untuk mengetahui respons masyarakat. Harapannya dalam satu bulan mendatang sudah ada hasil yang dapat diperhatikan.
Terkait sisa wilayah lain yang belum diberlakukan, Budi mengatakan hal itu akan dikerjakan bertahap. Alasannya, ia mengaku akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif ojol pada jumlah yang terlalu banyak.
“Sisanya akan berlaku secara bertahap. Ini memudahkan kita. Jadi tidak sekaligus sehingga tidak ada persoalan yang membuat tidak konsisten. Kita lebih memilih kota-kota dulu bukan provinsi karena pengawasan repot,” ucap Budi.
Dalam Kepmenhub 348/2019 yang ditandatangani 1 Mei 2019, diatur besaran tarif menjadi 3 zona, yaitu: zona untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 meliputi Jabodetabek.
Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya. Besaran tarif nett untuk Zona 1 batas bawah Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300 per km, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona 2 batas bawah Rp2.000 per km dengan batas atas Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Untuk Zona 3 batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Bagi biaya jasa minimal ditetapkan per 4 km pertama.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari