tirto.id -
Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung hari ini, Selasa (21/1/2020).
“Poin utamanya adalah saat ini roda dua belum menjadi bagian dari angkutan umum, kami mengajukan ke Komisi V agar roda dua menjadi legal bagian dari angkutan umum,” kata Ketua PPTJDI Igun Wicaksono di Kompleks Parlemen, Senayan, seperti dikutip Antara.
Menurut Igun, yang datang bersama pengurus PPTJDI dari beberapa daerah di Indonesia tersebut, transportasi roda dua daring harus diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ).
Sebab, ojek daring di Indonesia telah beroperasi selama satu dasawarsa, namun hingga saat ini belum memiliki payung hukum dalam operasionalnya.
“Karena ini adalah dasar dari ekosistem transportasi darat yang ada saat ini, khususnya ojek online, agar keberlangsungan ojek online dapat berjalan dengan dasar hukum,” ujar Igun.
Untuk itu pula, Igun mendorong DPR melakukan revisi UU LLAJ dan memasukan poin terkait ojek online sebagai transportasi umum.
“Kami juga sudah ada yang dipungut pajak, meskipun belum semua. Nah, kami minta aturan soal ini juga dibahas dengan jelas, supaya tidak merugikan semua pihak,” ungkap Igun.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana