Menuju konten utama

Kejari Karawang Sita 3 Ruko Terkait Dugaan Korupsi KPR Bank BUMN

Penyidik kejaksaan juga terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Kejari Karawang Sita 3 Ruko Terkait Dugaan Korupsi KPR Bank BUMN
Penyegelan tiga ruko marketing galeri perumahan oleh Kejari Karawang terkait dugaan korupsi KPR BTN. Foto/Dok. Kejari Karawang.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penyitaan tiga ruko marketing gallery terkait kasus dugaan korupsi KPR perumahan BTN. Penyitaan tersebut dilakukan kemarin (18/6/2026) pukul 16.00 WIB.

Kajari Karawang Dedy Orwan Vorantama menyatakan penyegelan dilakukan di Gedung Marketing Gallery Kartika Residence yang beralamat di Ruko Klari Indah, Jalan Raya Klari, Dusun Pendeuy, Kelurahan Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur. Kemudian, di Kantor Matketing Kartika Residence yang beralamat di Dusun Klari.

"Ketiga, penyegelan Marketing Gallery Citra Swarna Grande yang beralamatkan di Desa Pancawati, Kec. Klari," ungkap Dedy dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Dedy menerangkan penyidik juga terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Hingga saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 151 saksi.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menghimbau kepada seluruh saksi yang telah menerima surat panggilan namun belum hadir, agar dapat segera memenuhi panggilan tersebut guna mendukung kelancaran proses penyidikan," kata dia.

Lebih lanjut, Dedy menegaskan seluruh proses penyidikan, mulai dari penggeledahan hingga penyegelan, dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang tegas dan terukur.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi daerah Kabupaten Karawang dan di luar wilayah Kabupaten Karawang. Dari hasil penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS," tutur dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi