tirto.id - Dokter Spesialis Mata Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Faraby Martha, mengatakan korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh anggota BAIS TNI, Andrie Yunus, tak bisa dihadirkan dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Faraby mengkhawatirkan apabila Andrie Yunus dipaksakan hadir di ruang sidang, hal itu berdampak pada kondisi matanya yang saat ini masih dalam masa pengobatan.
"Saya minta untuk diberikan penjelasan Pak, kualifikasi yang bagaimana yang tidak bisa memberikan keterangan di dalam persidangan Pak? Mohon izin pak, yang dinyatakan orang itu tidak bisa memberikan keterangan, tidak mampu hadir di dalam persidangan?" tanya penasihat hukum para terdakwa penyiraman air keras atas nama Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).
"Untuk melakukan suatu aktivitas ya seperti persidangan ini memang tadi seperti dijelaskan dokter Osa, kami yang paling kami takutkan adalah risiko infeksi apabila pasien ini menjalani suatu aktivitas ya terutama yang di, aktivitas di wilayah hukum yang banyak orang hadir, karena matanya sedang dalam kondisi yang rentan, yang rentan untuk terserang infeksi dari luar," jawab Faraby.
Dirinya menjelaskan bahwa hingga saat ini, Andrie Yunus masih menggunakan obat yang digunakan secara tetes dan bersifat antibiotik untuk penyembuhan luka di matanya. Oleh karenanya, Faraby menegaskan bahwa Andrie hingga saat ini tak bisa datang ke lokasi terbuka yang dipenuhi publik.
"Sedangkan pasien sendiri masih memakai obat obatan antibiotik untuk sebagai pencegahan infeksi itu, tapi tentu saja keadaan keadaan atau situasi yang memicu infeksi itu harus dihindari," terangnya.
Di sisi lain dokter spesialis bedah plastik Parintosa RSCM, Parintosa Atmodiwirjo, yang juga menjadi saksi ahli menjelaskan bahwa kulit Andrie Yunus masih dalam proses tandur kulit. Oleh karenanya, Andrie Yunus harus menjalani istirahat total, dan tidak bisa turun dari ranjang rumah sakit.
"Jadi harus benar-benar bed rest dan dirawat dengan baik. Jadi ada dua hal risiko infeksi dan kedua ketika sedang sudah tahapan tandur kulit maka itu harus dipastikan dia tidak bergerak sama sekali sekitar 3 hingga 4 Minggu," terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id



























