tirto.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. TAUD menilai proses hukum tersebut diwarnai intimidasi dari majelis hakim serta menjadi ajang sandiwara yang mengabaikan hak-hak korban.
Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam TAUD mengatakan proses persidangan Perkara Nomor: 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta diwarnai intimidasi kepada Andrie Yunus. Selain itu, ada indikasi adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dugaan tersebut terlihat mulai dari pernyataan Ketua Majelis Hakim yang mendesak Andrie Yunus untuk hadir di persidangan dengan ancaman upaya paksa hingga pemidanaan, kunjungan mendadak Oditur Militer II-07 ke RSCM pada 12 Mei 2026 untuk menemui Andrie Yunus, hingga dugaan sandiwara pemeriksaan kepada 4 (empat) pelaku penyiraman air keras pada sidang 13 Mei 2026.
"Kondisi tersebut semakin menegaskan persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer dan tidak adanya jaminan independensi dan imparsialitas ketika institusi militer mengadili anggotanya sendiri," kata Afif, melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (14/5/2026).
Dalam hal ini, proses persidangan bukan hanya gagal memberikan rasa aman dan pemulihan bagi korban, tetapi juga berpotensi memperdalam trauma pada korban. Pun, tindakan, pernyataan dan pendekatan yang dilakukan pengadilan militer juga dinilai cenderung mengabaikan posisi Andrie Yunus sebagai korban pelanggaran serius terhadap HAM.
"Alih-alih menghadirkan ruang pencarian kebenaran yang berperspektif korban, persidangan justru berkembang menjadi ruang yang sarat akan tekanan psikologis dan simbolik terhadap korban yang berujung pada upaya reviktimisasi terhadap Andrie Yunus sebagai korban kekerasan brutal oleh prajurit aktif TNI," jelas Afif.
Tindakan yang muncul sepanjang persidangan memperlihatkan kecenderungan kuat untuk menggeser fokus dari tindakan kekerasan brutal yang dilakukan oleh para pelaku menjadi pengujian terhadap korban.
Pendekatan semacam ini justru berbahaya karena memperlihatkan praktik reviktimisasi yang tidak hanya merendahkan korban tetapi juga bertentangan dengan prinsip due process of law, perlindungan terhadap korban, serta standar hak asasi manusia. Apalagi, korban tidak henti-hentinya diposisikan sebagai ‘objek’ bukan ‘subjek’ pembuktian di hadapan institusi
peradilan militer.
Karenanya, TAUD menekankan pentingnya memosisikan korban dalam sistem peradilan pidana sebagai pihak yang dirugikan. Korban seharusnya berhak untuk ikut diwakili kepentingannya dalam persidangan.
"Kami beranggapan bahwa sidang yang berjalan sama sekali tidak mewakili kepentingan korban," tuturnya.
Selain itu, pernyataan yang mempertanyakan kondisi luka korban, dorongan untuk memaksakan kehadiran korban di tengah proses pemulihan medis, hingga rencana kunjungan aparat militer kepada korban juga menunjukkan inkompetensi aparatur peradilan militer dalam memahami prinsip-prinsip perlindungan korban dan hak asasi manusia.
Dalam hal ini, korban justru diposisikan seakan-akan wajib membuktikan dan mempertontonkan penderitaannya di hadapan forum peradilan yang berada dalam lingkar kepentingan yang sama dengan para pelaku.
"Situasi tersebut menunjukkan relasi kuasa yang timpang sejak awal, yaitu korban ditempatkan sebagai pihak yang harus meyakinkan institusi yang sebenarnya memiliki kepentingan mempertahankan citra dan solidaritas internalnya sendiri," tutur Airlangga Julio dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.
Dalam arti lain, pertunjukan beragam peran dalam persidangan di pengadilan militer menunjukan tidak kompatibelnya dengan perkembangan hukum yang berlaku saat ini dalam sistem peradilan pidana modern.
Alih-alih mengungkap kebenaran materil, pengadilan militer justru mempertahankan impunitas dan menjauhkan keadilan bagi korban.
Lebih jauh, rangkaian peristiwa dalam persidangan memperlihatkan bagaimana pengadilan militer masih terjebak pada kultur korps dan solidaritas internal atau esprit de corps (jiwa korsa) yang menempatkan perlindungan institusi di atas pemenuhan keadilan bagi korban.
"Hal tersebut nampak jelas dalam persidangan tanggal 26 April 2026, yang menunjukkan bahwa persidangan justru menjadi ruang evaluasi dari Ketua Majelis Hakim ke para terdakwa yang dianggap ‘amatir’ dalam melakukan penyerangan," ujar Julio.
Berkaca dari kondisi tersebut, Julio menilai sulit mengharapkan proses hukum yang benar-benar objektif –aktor-aktor dalam sistem peradilan berada dalam relasi kelembagaan yang sama dengan para pelaku.
Sebaliknya, situasi ini semakin memperkuat kritik publik bahwa peradilan militer tidak dirancang untuk menjamin akuntabilitas yang
transparan, terutama dalam perkara kekerasan yang melibatkan anggota aktif TNI terhadap
warga sipil dan pembela hak asasi manusia.
"TAUD juga mengecam keras proses pembuktian dalam peradilan militer yang terburu-buru dan tidak lengkap," tegas dia.
Tidak ada ahli yang kompeten untuk menilai barang bukti cairan kimia, mantan Kepala BAIS TNI yang mundur tidak diperiksa sama sekali, kronologi dalam Surat Dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menceritakan runutan kejadian.
"Serta beberapa peristiwa dan dugaan pelaku lapangan yang tidak terungkap, seperti keterlibatan paling sedikit 16 pelaku lapangan dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus," tutup Julio.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































