Menuju konten utama

Terdakwa Ungkap Ide Awal Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Ide awal penyiraman air keras kepada Andrie bermula dari obrolan di kamar mes Mabes TNI.

Terdakwa Ungkap Ide Awal Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

tirto.id - Rencana awal penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, versi para pelaku terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko, prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut mengklaim, ide awal penyiraman air keras kepada Andrie bermula dari obrolan di kamar mes Mabes TNI.

Edi menjelaskan mulanya ia menyaksikan video yang menampilkan aksi protes Andrie Yunus terhadap rapat tertutup RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025. Saat menyaksikan video itu, Edi mengaku kesal dan menganggap aksi Andrie Yunus berlebihan serta arogan.

“Waktu di video yang viral di Hotel Fairmont, pada saat di situ ada rapat tertutup pejabat-pejabat TNI dan DPR yang membahas revisi undang-undang. Di situlah arogannya Andrie Yunus dan overacting, dan menginterupsi masuk ke ruang rapat padahal itu rapat tertutup,” kata Edi kepada oditur militer.

Berangkat dari kekesalan itu, Edi kemudian meluapkannya kepada Terdakwa 2, yakni Letnan Sattu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, rekan satu kamarnya di dalam mes.

Menurut keterangan Edi, usai melaksanakan salat zuhur di masjid pada Senin (9/3/2026) siang, ia sempat menyampaikan kekesalannya terhadap aksi Andrie Yunus kepada Budhi.

“Saya menyampaikan [kepada Lettu Budhi] bahwa saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogansi, overacting, yang waktu itu di Hotel Fairmont dan tidak punya rasa sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Budhi kemudian mengatakan bahwa hal tersebut sebaiknya dibicarakan di dalam mes saja. Kedua prajurit BAIS TNI itu pun kembali ke ruang kerja mereka masing-masing.

Dua hari setelahnya, tepatnya pada Rabu (11/3/2026) malam, Edi dan Budhi baru mulai membicarakan kekesalan mereka terhadap aksi Andrie di dalam kamar mes.

Namun, menurut keterangan Edi, pada malam itu turut hadir Terdakwa 3 dan Terdakwa 4, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu (Lettu) Sami Lakka.

“Waktu itu sekitar pukul 20.00, datanglah Terdakwa 3 dan 4 bertamu ke mes kami, izin. Kemudian kami, karena ada tamu, kami buatkan kopi untuk ngobrol bareng,” ujar Edi.

Dalam pertemuan itu, Edi mengaku kembali menceritakan kekesalannya terhadap aksi Andrie di Hotel Fairmont kepada tiga orang rekannya. Pada momen itu, Edi menyampaikan bahwa ia hendak memukuli Andrie.

“Kemudian Terdakwa 2 menyampaikan, ‘Jangan dipukulin, kita siram saja.’ Itu saja, izin,” ucapnya.

Terdakwa 2 atau Budhi pun menyarankan agar Andrie disiram saja dengan cairan pembersih karat, yang kemudian menurut keterangannya telah dicampur dengan air aki.

Setelah pertemuan malam itu, Edi mengaku keempat terdakwa tidak melakukan pertemuan lagi, dan langsung melancarkan aksi mereka pada keesokan harinya, Kamis (12/3/2026).

“Sorenya langsung berangkat itu,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama