tirto.id - Wakil Koordinator KontraS sekaligus korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, belum menghadiri persidangan kasus penyiramannya yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (13/5/2026) ini.
Oditur militer Kolonel Chk Mohammad Iswadi, menjelaskan alasan Andrie Yunus tidak dapat dihadirkan ke dalam persidangan karena masih menjalani pemulihan usai operasi.
“Saudara Andrie Yunus pascaoperasi sehingga masih memang belum pulih atau [bisa] dikunjungi. Karena apabila Saudara Andrie Yunus ini nanti dikunjungi kemudian bergerak, maka operasi pencangkokan kulit itu kemungkinan akan gagal,” kata Iswadi kepada hakim.
Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, lantas bertanya kepada Iswandi, apakah oditur sempat melihat langsung kondisi Andrie saat melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa (12/5/2026) kemarin.
“Berarti Enggak sempat melihat?” tanya hakim.
“Siap, tidak,” jawab oditur.
Fredy pun menyayangkan Andrie yang tidak dapat hadir ke dalam persidangan, baik secara langsung maupun daring. Menurutnya, persidangan kasus penyiraman air keras itu digelar demi kepentingan Andrie selaku korban.
“Kami ini, kan, sampai dengan detik ini ada di sini, kan, sebetulnya untuk kepentingannya Saudara AY, Saudara Andrie Yunus. Negara sudah memfasilitasi itu, memberikan ruang, memberikan wadah melalui peradilan militer,” tutur Fredy.
Fredy juga menjelaskan kehadiran Andrie di persidangan diperlukan untuk melihat secara utuh fakta hukum dari kejadian penyiraman air keras tersebut. Keterangan Andrie di dalam persidangan juga disebutnya akan digunakan sebagai pertimbangan tuntutan maupun putusan.
Ia juga menyebut dengan dihadirkannya Andrie ke persidangan, maka hakim dapat menggali cerita dari sisi korban, serta melihat langsung luka yang dialaminya setelah disiram air keras.
“Kami mau lihat lukanya di mana, apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah, apakah cacat, apakah ini. Karena memang sampai dengan hari ini kita tidak bisa melihat, tidak tahu kondisi bagaimana saudara AY,” ucapnya.
Selain itu, Fredy menegaskan kehadiran Andrie juga diperlukan untuk mencari tahu apakah ia pernah mengalami teror sebelum penyiraman air keras terjadi.
“Apakah ada yang pernah mengancam, apakah ada yang mengawasi dia, apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia. Nah itu, kan, tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menginginkan agar Andrie Yunus dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Rabu ini. Hal itu disampaikan Fredy dalam persidangan pada pekan lalu, Rabu (6/5/2026).
Fredy mengatakan, apabila Andrie belum memungkinkan untuk hadir secara langsung, maka oditur bisa menghadirkannya secara daring melalui Zoom.
“Kalau bisa bicara, bisa jalan, bisa berbicara maksudnya dan tidak mau ke sini karena alasan kesehatan, tidak bisa ke sini, mungkin kita Zoom saja. Zoom saja nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, ya tanggal 13 hari Rabu,” kata Fredy.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































