Menuju konten utama

Oditur Gagal Temui Andrie di RSCM, Korban Tolak Dijenguk

TAUD membenarkan bahwa Andrie tengah berkonsentrasi untuk pemulihan pasca-operasi, tetapi Andrie konsisten menolak kasusnya disidang di peradilan militer.

Oditur Gagal Temui Andrie di RSCM, Korban Tolak Dijenguk
Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi, saat ditemui wartawan di lobi RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). FOTO/Hanang Septioyudho.

tirto.id - Rencana Oditurat Militer untuk menjenguk Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa (12/5/2026) berujung buntu. Tim Oditur Militer tidak dapat menemui korban secara langsung.

Menurut Perwakilan Tim Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi, kegagalan kunjungannya semata-mata karena kondisi medis Andrie yang baru saja menjalani operasi lanjutan.

"Tadi informasi dari manajemen rumah sakit, ini harus posisi statis. Bahu sebelah kanan itu tidak boleh bergerak. Kalau bergerak sendiri, nanti operasinya akan gagal," ujar Iswadi di RSCM, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Iswadi menambahkan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menunjukkan empati sekaligus mencari keterangan guna menyusun tuntutan. Ia mengibaratkan proses peradilan seperti medan perang yang membutuhkan senjata dan amunisi, yakni keterangan korban dan saksi ahli dokter.

Akibat tak bisa bertemu korban, pihak Oditurat berencana berkoordinasi dengan pimpinan untuk memanggil dokter ke persidangan.

Klaim Oditur Militer tersebut langsung direspons oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus. TAUD menegaskan bahwa kegagalan Oditur menemui kliennya bukan sekadar kendala medis, melainkan penolakan sadar dari korban.

Anggota TAUD, Muhammad Fadhil Alfathan, menjelaskan bahwa kedatangan Oditurat Militer diwarnai kesimpangsiuran informasi dan tanpa koordinasi dengan pihak kuasa hukum. Fadhil menyebut kliennya memang secara sadar menolak kunjungan tersebut.

"Kami pastikan kembali kepada Andrie, apakah mau dijenguk oleh institusi yang sama dengan institusi pelaku? Andrie menjawab, dengan kondisi medis yang sedang dalam proses perawatan, dia lebih baik beristirahat saja. Andrie sejak awal konsisten menolak dan menyatakan hak ingkar terhadap peradilan militer," ungkap Fadhil.

Terkait luka yang diklaim Oditur, Fadhil membenarkan bahwa konsentrasi pemulihan Andrie pasca-operasi keenam berada di bahu kanan, leher, dan bibir. Korban tidak boleh bergerak agar perban tidak bergeser yang bisa memicu infeksi.

Di sisi lain, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyoroti tindakan Oditurat Militer yang dinilai melanggar hak medis pasien. Meski awalnya staf Oditurat sepakat membatalkan pertemuan karena penolakan Andrie, mereka tetap berupaya berkomunikasi lewat pihak rumah sakit.

"Pihak militer juga harusnya menekankan pada prosedur rumah sakit, artinya harus bersurat dulu. Ini hal yang sangat jauh dari kata peduli sama korban dan justru menerabas hak medis korban untuk dirawat dengan tenang," tegas Dimas.

Dimas juga memaparkan bahwa pihaknya terus mendorong keadilan di peradilan umum. TAUD akan mengajukan praperadilan pada 20 Mei mendatang atas mandeknya Laporan A di kepolisian, sembari terus mengawal Laporan B di Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana dan tindak pidana terorisme.

Kekecewaan terhadap proses hukum juga disampaikan oleh anggota TAUD lainnya, Airlangga Julio. Meski Oditur Militer berjanji secara lisan tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Andrie, TAUD justru mendapati adanya intimidasi dari Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Ketua Majelis Kolonel Chk Fredy Ferdian beberapa kali menyampaikan pernyataan yang diduga melanggar kode etik, menyampaikan keberpihakan kepada pelaku, serta mengancam panggil paksa dan lapor pidana. Kami akan mengadukan Majelis Hakim kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA dalam waktu dekat," ujar Airlangga.

Airlangga juga mengkritik kinerja Oditur Militer yang menolak mendalami bukti CCTV dan hanya memproses empat pelaku dari berkas Puspom TNI. Padahal, investigasi TAUD menemukan setidaknya ada 16 pelaku lapangan.

Keterangan Pers TAUD di RSCM

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban penyiraman air keras Andrie Yunus, (dari kiri) Dimas Bagus Arya, Muhammad Fadhil Alfathan, dan Airlangga Julio, memberikan keterangan pers di depan lobi Gedung Kanigara RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). FOTO/Hanang Septioyudho.

"Ini semakin mengindikasikan benar bahwa Andrie Yunus sejak awal kecewa dan tidak ingin memberikan keterangan karena prosesnya memang tidak adil," tambahnya.

Menyikapi polemik di luar ruang rawat, RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) merilis keterangan resmi terkait kondisi klinis pasien berinisial AY (27). Manajemen rumah sakit membenarkan bahwa pasien baru saja menjalani operasi lanjutan pada 7 Mei 2026.

Tindakan tersebut berupa pembersihan jaringan dan penutupan luka akibat trauma kimia asam dengan metode cangkok kulit (tandur kulit). Pascabedah, pasien berada dalam pemantauan tim medis multidisiplin, termasuk spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, dan psikiatri.

"Berdasarkan pertimbangan medis profesional, pasien saat ini masih berada dalam fase pemulihan pasca-operasi lanjutan dan masih memerlukan evaluasi berkala terhadap proses penyembuhan luka maupun kondisi mata. Oleh karena itu, aktivitas pasien masih perlu dibatasi guna mengurangi risiko gangguan proses penyembuhan," tulis keterangan resmi RSCM, Selasa (12/5/2026).

RSCM memastikan kondisi pasien secara umum stabil, bisa berjalan mandiri, dan keluhan nyeri dapat dikontrol. Secara psikologis, pasien juga dalam batas normal dan kooperatif.

Terkait cedera pada mata kanan, dokter telah melakukan penutupan kelopak mata sementara untuk melindungi struktur bola mata yang dinyatakan masih utuh berdasarkan hasil USG.

Pihak rumah sakit mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan memberikan ruang agar pasien dapat menjalani proses pemulihan secara optimal.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher