tirto.id - Menteri Koordinator bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan proses persidangan harus menunjukkan wibawa negara dan integritas penegak hukum. Yusril menekankan jangan sampai persidangan hanya menjadi formalitas atau tontonan yang merusak kepercayaan publik.
Hal ini disampaikan terkait dengan persidangan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Yusril memastikan, pemerintah menghormati independensi pengadilan militer. Katanya, pemerintah berharap seluruh proses persidangan berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku.
"Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan delapan Asta Cita atau delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum," tutur Yusril.
Meski begitu, Yusril menyebut, pemerintah berharap agar persidangan berjalan dengan adil sesuai hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan peradilan militer.
"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah," ucap Yusril.
Menurut Yusril, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, proses peradilan yang berjalan secara baik, terbuka, dan adil akan berdampak penting terhadap citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.
"Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah," katanya.
Dalam perkara ini, Yusril juga menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan obyektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
"Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan," ucap Yusril.
Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pada persidangan yang berlangsung Rabu (6/5/20226) lalu, majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.
Perhatian publik terhadap kasus ini ini terus meningkat seiring harapan agar proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































