tirto.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus penyintas kejahatan air keras, Novel Baswedan, menjenguk korban penyiraman air keras Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Dalam kunjungannya, Novel melontarkan kritik keras terhadap berjalannya proses peradilan militer yang dinilai sama sekali tidak berpihak kepada korban.
Novel mengaku sangat prihatin melihat jalannya persidangan yang dinilainya justru terkesan membela pelaku kejahatan. Ia menyoroti munculnya narasi di persidangan yang menganggap kejahatan penyiraman air keras sekadar sebuah kenakalan. Pernyataan penyiraman air keras dilakukan para terdakwa sebagai perbuatan nakal disampaikan eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman Ponto, saat dihadirkan ahli dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026).
"Bayangkan serangan air keras yang separah itu dibilang sebagai kenakalan, ini, kan, mengganggu akal sehat. Dan yang kedua, sikap hakim yang sepertinya justru menyayangkan tindakannya tidak profesional. Maksudnya apa? Apa dia mau menyuruh untuk dilakukan lagi dengan lebih profesional? Ini memprihatinkan sekali," kata Novel, usai menjenguk Andrie di RSCM, Selasa (12/5/2026).
Sebagai sesama penyintas, Novel mengingatkan bahwa penyiraman air keras adalah kejahatan berat yang meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam. Saat ini, Andrie Yunus masih harus menjalani proses pemulihan medis yang panjang akibat luka bakar yang luas serta cedera parah pada bagian matanya.
Sementara itu, Perwakilan TAUD, Airlangga Julio, menegaskan Andrie Yunus secara konsisten menolak seluruh proses peradilan militer yang sedang berjalan. Andrie juga menolak rencana kunjungan jenguk dari Oditur Militer maupun pihak manapun yang berasal dari institusi TNI.
"Andrie Yunus sejak awal konsisten menolak segala proses dalam peradilan militer dan menolak dibesuk oleh siapa pun yang berasal dari institusi TNI. Saat ini, yang diizinkan menjenguk hanya keluarga dan kuasa hukum," ucap Airlangga.
Penolakan tersebut juga berlaku untuk permintaan memberikan kesaksian di persidangan, baik secara langsung maupun daring (Zoom). TAUD menilai pemanggilan tersebut cacat formil karena surat pemanggilan fisik tidak pernah dikirimkan secara patut, melainkan hanya berupa surat permohonan yang dititipkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, korban juga tidak pernah diperiksa oleh Polisi Militer (POM). Selain alasan medis dan psikologis korban yang belum stabil, penolakan ini juga didasari oleh adanya sengketa kompetensi absolut terkait kewenangan mengadili.
"Kami menghendaki proses ini diadili di peradilan umum. Saat ini juga ada sengketa kompetensi absolut yang seharusnya diselesaikan, termasuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait kompetensi peradilan militer atau peradilan umum," tambah Perwakilan TAUD, Muhammad Fadhil Alfathan.
Novel Baswedan berharap Andrie Yunus bisa fokus menjalani pemulihan fisik dan psikis tanpa adanya tekanan. Novel menekankan penegakan hukum harus mengutamakan keadilan bagi korban, bukan sekadar menghakimi dan menyudutkan pihak yang telah dirugikan.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























