Menuju konten utama

Tolak Peradilan Militer, TAUD Minta Dakwaan Andrie Yunus Dicabut

Permintaan itu disampaikan lewat surat penolakan agar Andrie Yunus, selaku korban penyiraman air keras oleh TNI, untuk dijadikan saksi.

Tolak Peradilan Militer, TAUD Minta Dakwaan Andrie Yunus Dicabut
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Airlangga Julio, Jane Rosalina, Daniel Winarta, dan Alif Fauzi dalam konferensi pers usai menyerahkan surat penolakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri atas gabungan elemen masyarakat sipil menyampaikan surat penolakan agar Andrie Yunus, selaku korban penyiraman air keras oleh TNI, untuk dijadikan saksi dalam peradilan militer. Surat tersebut disampaikan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, yang kemudian diterima oleh pihak panitera setempat.

Salah satu perwakilan TAUD dari Kontras, Jane Rosalina, menyampaikan hingga saat ini Andrie Yunus yang masih terbaring di RSCM menolak segala bentuk dakwaan dan proses peradilan di Pengadilan Militer. Andrie, kata Jane, menolak peradilan militer dengan alasan dapat menimbulkan impunitas bagi para pelaku penyiraman air keras yang juga berasal dari kalangan TNI tersebut.

"Andri Yunus menyampaikan penolakannya yang secara konsisten itu dilontarkan sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpa dirinya," kata Jane, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina berkata kasus-kasus yang selama ini diprotes Andrie mengenai sistem peradilan militer sendiri yang ditengarai dapat memicu dan menimbulkan impunitas maupun ketidakimparsialan terhadap kasus tindak pidana umum.

"Terutama dalam hal ini adalah kasus yang dialami Andri Yunus," ucap Jane.

Andrie konsisten menolak penyiraman air keras yang dialaminya diadili di peradilan militer. Sebab, kasus tersebut merupakan masuk kategori tindak pidana umum.

"Kami kirimkan atas dasar penolakan terhadap pemeriksaan pengadilan yang tidak hanya serta merta mengadili aparat militer itu sendiri," jelas Jane.

Dia juga mengecam pernyataan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto yang meminta secara paksa kehadiran dan kesaksian Andrie Yunus. Menurutnya, upaya pemanggilan tersebut menunjukkan majelis hakim tidak memiliki keberpihakan terhadap korban yang hingga saat ini menjalani pengobatan.

"Kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andri Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di rumah sakit RSCM," ungkapnya.

Anggota TAUD, Airlangga Julio, menyampaikan pihaknya juga meminta hakim memerintahkan JPU mencabut seluruh dakwaan kepada Andrie Yunus dan menyerahkannya dalam proses peradilan sipil. Dalam hasil kajiannya, pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah 4 namun 16 orang.

"Kami bersama-sama dengan Andrie Yunus menolak dengan tegas proses persidangan militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan kami meminta cabut saja dakwaannya, hentikan perkaranya, dan segera usut dengan tuntas di mana ada dugaan pelaku 16 orang atau bahkan lebih dan adili perkara ini dalam pengadilan sipil," kata Airlangga.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama