tirto.id - Dua orang terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yakni Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko dan Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi menunjukkan bekas luka di tubuh mereka yang timbul akibat cipratan air keras dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Awalnya, penasihat hukum para terdakwa menanyakan kepada Budhi selaku Terdakwa 2, di mana saja bagian tubuhnya yang terluka akibat cipratan air keras.
“Terdakwa dua kena di bagian mana?" tanya penasihat hukum.
"Izin, saya terdakwa dua terkena di lengan kanan ya,” jawab Budhi.
Setelahnya, penasihat hukum lalu meminta Budhi untuk menunjukkan bekas luka yang berada di lengan kanan dan lengan kiri itu kepada penasihat hukum, majelis hakim, sampai oditur.
Berdasarkan pantauan Tirto pada siaran langsung persidangan tersebut, terlihat ada bercak hitam di lengan kanan Budhi. Bercak hitam itu terletak di bagian siku lengan, tepat di bawah lipatan baju lorengnya.
Lalu, penasihat hukum juga bertanya kepada Edi selaku Terdakwa 1, seperti apa dampak cipratan air keras itu terhadap tubuhnya. Edi menjawab, luka akibat air keras terdapat di bagian muka, leher, serta dadanya.
“Izin, [yang terkena] tangan, muka, leher, dan dada,” tuturnya.
Edi pun mengangkat baju seragamnya untuk memperlihatkan bekas luka cipratan air keras di bagian dada. Ia kemudian menghampiri penasihat hukum, majelis hakim, hingga oditur sambil menunjukkan dada dan mengangkat lengan kanannya.
“Jadi ada bekas lukanya memang masih kelihatan dalam waktu berarti kurang lebih dua bulan ya?” kata penasihat hukum para terdakwa.

Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































