tirto.id - Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Andrie Yunus. Respons ini disampaikan menyusul perintah hakim agar penyidik melanjutkan proses hukum atas laporan kasus penyiraman air keras tersebut.
“Tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel dan kami akan berpodaman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Iman bilang, penyidik akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud untuk menindaklanjuti proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan, penanganan kasus Andrie Yunus dipastikan tidak akan pernah dihentikan. Bahkan, penyidik terus memproses laporan tipe B yang juga sempat dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
“Ya enggak ada [penghentian perkara] kan, sudah jelas,” ungkap Budi.
Budi menegaskan, tindak lanjut kasus ini pun tidak akan masuk ke ranah pidana militer yang saat ini masih dalam tahap persidangan. Putusan praperadilan secara menyeluruh pun masih akan dipelajari lebih detail, mengingat pengabulannya hanya sebagian.
Diketahui, Diketahui, sebagaimana pada poin keenam permohonan Andrie, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya selaku termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/ Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, berdasarkan keterangan ahli, hakim menyatakan bahwa tidak perlu ragu akan permohonan yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara.
Hingga saat ini proses persidangan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus tengah berjalan di Peradilan Militer dan akan masuk pada tahap penuntutan. Pihak TAUD meminta agar pihak Polda Metro Jaya mematuhi putusan ini dengan melanjutkan penyidikan dan proses persidangan kasus ini di Pengadilan Militer dihentikan dan pada pelaku dapat diadili di Pengadilan Umum.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































